Bengkulu News #KitoNian

Jangan Sembarangan, Ini Aturan Perjalanan di Tol Bengkulu-Taba Penanjung

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno

BENGKULU – Tol Bengkulu-Taba Penanjung resmi difungsikan mulai 26 April – 10 Mei 2022. Tol dibuka pada pukul 07.00 sd 17.00 WIB.

Setiap pengendara yang ingin menikmati akses jalan tol wajib memiliki Kartu E-Tol (Kartu Tol Elektronik) untuk di-scaning di Pintu Loket Tol agar dapat masuk ke Jalur Tol. Scaning bisa dilakukan secara gratis.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, mengatakan kendaraan yang dapat melewati jalan tol diantaranya kendaraan roda empat  jenis Jeep, Sedan, SUV, MPV, Hatchback, Citycar, Pick-Up, Double Cabin, Van dan Minibus.

Sebelum menggunakan tol, Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat untuk mengetahui terlebih dahulu aturan-aturan pada saat di jalan tol. Diantaranya penggunaan jalur sesuai jenis kendaraan.

“Terdapat beberapa jalur kendaraan. Seperti bahu jalan hanya boleh dipakai untuk keadaan darurat seperti saat mobil mogok. Jalur kiri biasanya digunakan untuk kendaraan bermuatan berat yang kecepatannya lebih lambat. Apabila ingin mendahului, bisa menggunakan jalur paling kanan,” jelasnya.

Tak hanya itu, pengendara tidak bisa berhenti sembarangan saat di jalan tol. Selain berbahaya, pengendara juga bisa mengganggu konsentrasi pengemudi lain yang sedang melaju.

Selanjutnya, pengendara tidak diperkenankan memotong median jalan. Apabila salah arah jalan, pengendara harus keluar dulu melalui pintu keluar tol.

”Bagi masyarakat yang ingin keluar masuk tol dihimbau untuk menggunakan kartu elektronik,” imbau Kabid Humas Polda Bengkulu.

Baca Juga
Tinggalkan komen