Logo

Jangan Melanggar!! Penimbun BBM Bisa Disanksi Enam Tahun Penjara

Barang bukti Solar Subsidi yang ditemukan Polsek Putri Hijau, Rabu (14/09/2022) sekira jam 23.00 WIB

Barang bukti Solar Subsidi yang ditemukan Polsek Putri Hijau, Rabu (14/09/2022) sekira jam 23.00 WIB

BENGKULU – Kepolisian Daerah Bengkulu mengingatkan kepada siapa saja yang masih nekat menimbun BBM bersubsidi untuk segera menghentikan aktivitasnya. Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Agung Wicaksono, M.Si melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH, Minggu (18/09/2022).

Ia menjelaskan di tengah kenaikan harga BBM bersubsidi masih ada yang memanfaatkan untuk meraup untung secara sepihak dengan menimbun dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Akibat hal tersebut, terjadi kekurangan stok di tengah masyarakat serta menyebabkan antrian yang mengular.

“Tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, hukuman berat tersebut yakni denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun. Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.

Selain itu Kabid Humas mengajak masyarakat untuk saling melakukan pengawasan apabila melihat indikasi kecurangan baik yang dilakukan pihak SPBU dan oknum masyarakat yang melakukan penimbunan.

”Jangan ragu untuk melaporkan kepada polisi terdekat apabila melihat langsung maka akan kita tindak tegas,” imbuhnya.