Logo

Jaksa Usut Pencucian Uang Pengadaan Lahan MAN 2

Irvon Desvi Putra

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, kembali mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pengadaan lahan MAN 2, di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, tahun anggaran (TA) 2013, dengan luas lahan sekira 1,5 hektare (Ha) dan anggaran senilai Rp7,5 miliar.

Dimana dalam perkara pokok pengadaan tanah di MAN 2 Kota Bengkulu dengan terdakwa, Rozali Jafar sebagai kuasa penjual tanah atau calo dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Darmawansyah, telah putus.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, I Made Sudarmawan melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Irvon Desvi Putra menerangkan, saat ini pihaknya sudah menerima SPDP atas perkara pencucian uang dalam pengadaan lahan MAN 2 tersebut.

”Penyidik telah mengirimkan SPDP perkara pencucian uang, dalam pengadaan lahan,” kata Irvon, Selasa (30/5/2017)

Tidak hanya itu, lanjut Irvon, pihaknya telah menentukan beberapa Jaksa, untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait SPDP tersebut.

”Penyidikan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari rekening salah satu terdakwa, Rozali,” beber Irvon.

Sebagaimana diketahui, pengadaan lahan untuk MAN 2, dibeli dengan dana yang bersumber dari DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya sudah ditetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala sekolah (Kepsek) MAN 2, almarhum Misrip, PPK Darmawansyah dan kuasa penjual tanah atau calo Rozali Jafar.

Berdasarkan perhitungan BPKP, perkara ini telah menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp4,5 miliar.
Pengadaan lahan tersebut sebesar Rp7,5 miliar. Hanya saja, dibeli dengan harga Rp3 miliar. Bahkan, lahan tersebut tidak memiliki sertifikat tanah.