Logo

Jaksa Terima SPDP Dua Tersangka Pengadaan Beras

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Irvon Desvi Putra

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim penyidik Polres Kota Bengkulu kembali mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejri) Kota Bengkulu, dalam kasus pengadaan beras bulog tahun anggaran (TA) 2015.

Pengiriman SPDP yang dikirim tersebut, dua terduga tersangka baru, berinisial HK dan TA, yang merupakan anggota satuan tugas (satgas).

”Sebelumnya dalam kasus ini, sudah ada tiga terpidanam” kata kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, I Made Sudarmawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Irvon Desvi Putra, Senin (29/5/2017).

Irvon menjelaskan, SPDP dua tersangka baru tersebut dilakukan terpisah. Artinya, kata Irvon, satu tersangka memiliki satu SPDP.

”Dari tim penyidik, kita menerima dua SPDP dari dua tersangka. Keduanya dikenakan pasal yang sama dengan terpidana,” pungkas Irvon.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim telah menjatuhkan hukuman kepada tiga terpidana dalam kasus pengadaan beras bulog TA 2015. Mereka, berinisial AP dan RH selaku anggota Satgas pengadaan dalam negeri, serta MS selaku kepala gudang.

Selain itu, dalam pengadaan di wilayah Bengkulu tersebut dengan anggaran sebesar Rp1,3 miliar. Dimana dalam pengadaan tersebut telah menyebabkan kerugian negara, sebesar Rp115 juta.