Logo

Jaksa Panggil Kadis Pendidikan dan Tiga PNS

Kepala Sesi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Irvon Desvi Putra

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, meminta keterangan tiga pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bengkulu.

Ketiga PNS itu atas nama, Beni Rasdiwansyah selaku PPTK tahun anggaran 2016, Desi Azrianti selaku Bendahara pengeluaran 2016 dan Nazila Bendahara pengeluaran 2017.

Mereka diminta keterangan terkait, bantuan Bea Siswa Miskin (BSM) serta bantuan siswa berprestasi, untuk murid SD, siswa SMP dan SMA se Kota Bengkulu, yang menelan anggaran dana sekira Rp5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Kota Bengkulu, I Made Sudarmawan melalui Kepala Sesi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Irvon Desvi Putra membenarkan, atas pemanggilan tiga PNS tersebut.

Sebelumya, kata Irvon, tim penyidik telah meminta keterangan serta klarifikasi atas laporan masyarakat soal dana BSM, kepada kepala dinas (kadis) Pendidikan Kota Bengkulu, Rosmayetti.

”Sebelum kita telah memanggil kepala dinas pendidikan Kota Bengkulu. Hari ini kita kembali meminta keterangan PPTK Dinas Pendidikan tahun 2016, terkait laporan tersebut,” kata Irvon, Selasa (30/5/2017).

Dikonfirmasi terpisah, Beni Rasdiwansyah selaku PPTK Dinas Pendidikan TA 2016 mengatakan, pemanggilan dirinya terkait masalah BSM yang tidak cair.

”Saya dimintai keterangan terkait bantuan Bea siswa Miskin yang tidak cair,” terang Beni.

Dikatakan Beni, dirinya dimintai keterangan sekira dua jam. Dimana, dirinya dicecar berbagai pertanyaan oleh tim penyidik, terkait tidak cair bantuan.

”Pertanyaan yang dilontarkan ke saya. Kenapa kegiatan itu tidak cair,” jelas Beni.

Baca juga : Soal BSM, Kadis Pendidikan Mangkir dari Panggilan Dewan