Logo

Jaga Kerahasiaan hingga Verifikasi Data, Ini Fungsi Lain Sertifikat Elektronik

Sandiman 1 Balai Sertifikasi Elektronik RI, Siswandi Agung Hidayat

Sandiman 1 Balai Sertifikasi Elektronik RI, Siswandi Agung Hidayat

KOTA BENGKULU – Pemanfaatan sertifikat elektronik diamanatkan oleh undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan peraturan pemerintah nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Peraturan ini menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan atau sertifikat elektronik.

“Sertifikat elektronik ini sebagai wujud mendukung program pemerintah untuk menuju good government, dan juga untuk memenuhi kemanan informasi dokumen yang memang dirahasiakan dalam pengaplian sistem informasi di setiap instansi,” ujar Siswandi Agung Hidayat, selaku Sandiman 1 Balai Sertifikasi Elektronik RI, Rabu (9/5/2018).

Dilanjutkan Siswandi, fungsi sertifikat elektronik dibagi atas tiga bagian, diantaranya terkait kerahasiaan data, verifikasi data, dan integritas data. Jika ASN telah menerapkan sertifikat elektronik, katanya, mereka bisa mengecek secara cepat keaslian data milik mereka.

“Nantinya, jika sudah diimpelemtasikan oleh pemerintah, akan berdampak, contohnya di perizinan, misalkan dokumen perizinannya sudah dipublikasi kepada masyarakat, kemudian dari masyarakat apakah yakin dokumen ini masih asli atau tidak, itu adalah salah satu manfaat dari sertifikat elektronik,” imbuhnya.

Selain itu, di instansi pemerintahan untuk pengamanan website, email, office bisa diterapkan dengan menggunakan sertifikat elektronik tersebut.

Kendati demikian, sertifikat elektronik sebagai sistem keamanan juga memiliki kerentanan seperti diretas, namun dijelaskan Siswandi, semuanya kembali pada kesadaran individu.

“Masalah kerentanan semuanya pasti ada, tapi BSSN pasti terus melakukan keamanan dari sistem informasi tersebut, jadi bagaimana kita optimalkan data-data tersebut agar tetap aman, dengan menggunakan standarisasi yang sudah ada,” demikian Siswandi.