Logo

Jadi Saksi Parpol, Kades Karang Suci Terbukti Langgar Undang-undang Desa

Bengkulu Utara – Setelah melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan Bawaslu Bengkulu Utara akhirnya mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi untuk Kepala Desa Karang Suci. Surat rekomendasi disampaikan kepada Bupati selaku pejabat pembina Kepala Desa atau perangkat desa.

Divisi Penindakan Bawaslu, Tugiran mengatakan dasar mengeluarkan rekomendasi pemberian sanksi berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Setelah ditelusuri dan dilakukan pemanggilan beberapa saksi, serta barang bukti berupa surat mandat dari ketua DPP PAN Provinsi, Kades Karang Suci memang terbukti menjadi saksi partai saat pleno di Kecamatan Arga Makmur, beberapa waktu lalu” jelas Tugiran, Kamis (23/5/2019)

Lanjut Tugiran, jika dalam waktu limit 4 hari tidak ditindaklanjuti oleh Bupati, maka pihaknya akan kembali melayangkan surat. Pihaknya berharap, Bupati segera memberikan sanksi.

“Selaku Kepala Desa seyogyanya harus netral. Kita berharap Bupati memberikan sanksi tegas kepadanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, lanjut Tugiran, perkara ini juga diproses oleh Gakumdu untuk pidananya. Namun, proses di Gakumdu dihentikan lantaran tidak masuk dalan unsur pidana pemilu.

Sementara terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada Kepala Desa Karang Suci, Tugiran mengatakan hal tersebut sudah ranah Bupati.

“Seperti apa sanksinya nanti, silahkan tanya kepada Bupati selaku pihak yang berwenang,” demikian Tugiran.

Penulis : Amirul