Logo

Ini Lima Ciri Berita Hoax

LEBONG – Polres Lebong menghimbau masyarakat di Kabupaten Lebong untuk memahami ciri-ciri berita hoax di mdia sosial, supaya tidak tertipu dalam mendapatkan informasi.

Kapolres Lebong, AKBP Andre Gahma Putra mengatakan, ada lima langkah kriteria untuk mengtahui informasi yang disajikan media sosial bisa saja hoax.

Kriteria tersebut, katanya, pertama ada kata : Sebarkanlah ! Viralkanlah! dan sejenisnya. Kedua, artikel penuh huruf besar dan tanda seru, ketiga, merujuk pada pristiwa dan kejadian kemarin dan beberapa hari yang lalu tanpa ada tanggal yang jelas, keempat, sampainya, ada link asal namun saat ditelusuri tidak ada malah sudah mati dan link asal hanyalah opini seorang semata. Untuk lebih mudah,lanjutnya, warga dapat mengunduh aplikasi atau mengakses laman Http://hoaxanalyzer.com/.

”Sekarang sudah ada aplikasi untuk mengecek hoax tersebut, disitu dapat dilihat berita hoak atau tidak,” sampainya pada deklarasi anti hoax di aula rapat polres lebong, Jumat (16/3/2018).

Andre menambahkan, ada dua pasal yang dapat mengancam para penyebar berita Hoak, yaitu Pasal 16 UU No 40 tahun 2018 dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah, sedangkan pasal 45 ayat 2 uu no 11 tahun 2008 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak RP. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Ancaman pidana terhadap berita bohong kelas, undang-undang ITE jelas dengan acaman hukuman 5 tahun berarti bisa ditahan,” tegasnya.