Logo

Ini Komentar Pakar Hukum Pidana Terkait Kasus Beni Raisman

KOTA BENGKULU – Pakar hukum Pidana Universitas Bengkulu Prof. Dr. Herlambang S. H, M. H angkat bicara mengenai kasus penistaan agama yang diduga dilakukan BR melalui akun Facebooknya beberapa waktu lalu.

Herlambang mengatakan, Kepolisian harus memastikan terlebih dahulu apakah BR sengaja atau tidak untuk menistakan agama. Sebab, salah satu unsur pidana penistaan agama harus ada niat untuk memengaruhi orang lain tentang pendapatannya

“Apakah BR paham dengan apa yang dia bicarakan itu? Yang perlu diketahui saat penyidikan, karena di unsur pidana itu harus ada niat kesengajaan, dia mengetahui apa yang dia bicarakan, maknanya tahu dan dia menghendaki itu. Menulisnya dengan sungguh-sungguh supaya orang lain sependapat dengan apa yang dia katakan,” ujar Herlambang saat ditemui di ruangannya, Selasa (22/5/2018).

Menurut Helambang, seseorang tidak bisa diminta pertanggungjawaban jika tidak mengetahui dan tidak menghendaki orang lain terpengaruh oleh pendapat dirinya karena itu masuk kedalam unsur ketidaksengajaan.

“Jika dia tidak mengetahui serta tidak menghendaki orang lain terpengaruh oleh pendapat dia, itu termasuk kedalam unsur tidak sengaja dan tidak bisa diminta pertanggungjawaban,” tambahnya.

Ia menambahkan, dalam kasus BR, harus diketahui terlebih dahulu motif dari ujaran kebencian yang dilakukan BR. Apakah BR mengungkapkan itu karena dirinya membenci suatu agama, atheis atau memiliki agama.

“Serta Apakah yang BR tulis itu memang iya yakini tahu, atau hanya sekedar bicara,” sambung Herlambang.

Herlambang menjelaskan dari segi bahasa yang digunakan oleh tersangka BR, menggunakan bahasa yang memiliki filosofi yang tinggi.

“Dari segi bahasa yang menggunakan filosofi yang tinggi, secara filosofi pendekatan berbeda, saya tidak tahu.
Kita harus lihat sumbernya dari siapa kalau dia mengutip dari sumber, sumbernya siapa dan jika dia menyebutkan sumbernya dari mana maka dia tidak bisa disebut penista agama,” jelas Herlambang.

Disisi lain, Herlambang mengakui apa yang BR tulis pada laman Facebook miliknya beberapa waktu lalu mengandung unsur penistaan. Terlebih, dalam tulisan tersebut tidak menyertakan sumber.

“Karena dia tidak ada menyebutkan sumbernya maka itu menjadi tanggung jawab dia dan karena itu dia disebut sebagai penista agama karena menyebutkan tuhan. Saya kira itu termasuk dalam penistaan agama,” pungkasnya.