Bengkulu News #KitoNian

Ini Bahaya Bila Kartu Kredit di Gesek Dua Kali

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu saat menerangkan bahanya digit super rahasia didapat orang lain
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu saat menerangkan bahayanya digit super rahasia didapat orang lain di Rumah Makan Panorama, Padang Jati

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Bank Indonesia melarang keras nasabah bahkan pedagang melakukan penggesekan ganda (double swip) kartu kredit. Pelarangan penggesekan ganda untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Dikatakan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Bengkulu, Endang Kurnia Saputra, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capturo (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya termasuk di mesin kasir.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai ini telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b, Bank Indonesia melarang penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Termasuk larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

“Dengan adanya dua kali gesekan, data nasabah yang super rahasia terlampir. Itu yang manjadi bahaya, karena dapat dipalsukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” terangnya.

Memang, di Bengkulu belum ada laporan terkait ini. Tapi BI menginginkan, nasabah dapat melindungi kartu kreditnya sendiri.

“Paling penting, jaga tiga digit di akhir nomor kartu,” cetusnya.

Salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran adalah acquirer, yaitu bank atau lembaga yang bekerja sama dengan pedagang yang bisa memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda.

“Kami juga akan lebih insentif berkomunikasi serta sosialisasi kepada pedagang. Agar tak menyalahgunakan data super penting nasabah,” katanya.

Endang juga menyebutkan, acquirer diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda.

“Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda,” ungkapnya.

Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.

Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, lanjut Endang, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia contact center (BICARA) 131 atau melalui email ke [email protected], dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC.

Bank Indonesia Provinsi Bengkulu juga akan terus memantau perkembangannya dengan berkoordinasi dengan Perbankan daerah.

Baca Juga
Tinggalkan komen