Logo

Ini 8 Kades di Bengkulu Selatan yang Diperiksa Kejati

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Sebanyak 8 orang Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin (20/3/2017) yakni Kades Padang Mompo, Kades Puding,Kades Tj.Eran, Kades Padang Nibung, Kades Sabilo, Kades Padang Niur, Kades Parit, Kades Lubuk Siri Ulu memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kota Bengkulu, terkait penyidikan dugaan pungutan liar (Pungli) Prona tahun 2016 yang dilakukan oknum kades bersangkutan.

Menurut pengakuan Erwan, Salah satu Warga Desa Padang Nibung, pungutan tersebut dilakukan oleh Kepala desa beserta perangkatnya. Pungutan tersebut sekitar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sertifikatnya, padahal prona disubsidi dari pemerintah.

“Kedatangan saya kesini sebagai saksi atas tindakan pungli yang dilakukan oknum kades di Desa kami,” jelas Erwan.

Diakui Erwan, untuk pungutan tersebut, dirinya dikenakan biaya sebesar Rp 400ribu untuk satu sertifikat, sedangkan pungutan itu tidak ada konfirmasi atau musyawarah ke pihak Warga.

Lebih jauh lagi, Erwan menambahkan, pihaknya sangat mengharapkan agar Kejati segera menindak lanjuti pungutan ini.

Untuk Desa Nibung saja, beber dia, ada 60 sampai 70 orang yang dipungut biaya.

“Itupun satu orang bisa dua sampai 3 sertifikat,” tambah Erwan.

Sayangnya, para Kades yang diperiksa Kejati Bengkulu ini memilih bungkam ketika dimintai keterangan terkait Pungli Prona ini.

Baca Juga: Kejari Bengkulu Selatan Diduga Tidak Sampaikan Sprindik Pungli Kades