Logo

Ingat! H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR kepada Karyawan

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Sapto Widodo

SELUMA, bengkulunews.co.id – H-7 hari raya idul fitri atau lebaran, perusahaan yang sudah memiliki managamen wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, dengan besaran satu bulan gaji pokok.

”Pengusaha mesti membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran, sesuai Peraturan Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di Perusahaan,” kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, Sapto Widodo, Kamis (8/6/2017).

Ia menegaskan, pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan mendapat denda lima persen dari total THR Keagamaan, yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu pengusaha membayarkan THR.

”Denda ini tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR,” tegas Sapto.

Selain itu, kata dia, saat ini pihaknya telah membentuk posko pengaduan pembayaran THR. Posko tersebut, sampai Sapto, dimaksudkan jika ada perusahaan yang masih membandel tidak memberikan hak-hak karyawan, maka akan diberikan teguran oleh pemerintah melalui Disnakertrans.

Ia menambahkan, pihaknya juga sedang memediasai laporan terhadap satu perusahaan perkebunan, yang diduga tidak ingin membayarkan THR kepada karyawan, pada tahun ini.

Sapto kembali menambahkan, saat ini pihaknya juha telah mendata terhadap perusahaan-perusahaan, yang sudah mempunyai managamen tetap. Seperti, Perbankan, Perkebunan, Pertambangan hingga SPBU.

”Saya akan memantau langsung ke lapangan. Sejauh mana kesiapan perusahaan tersebut dalam membayarkan THR karyawannya,” tutup Sapto.