Logo

HMI Puji Restorative Justice Kepolisian pada Kasus Penahanan 40 Petani Mukomuko

Pembebasan 40 petani Malin Deman oleh Polres Mukomuko

Pembebasan 40 petani Malin Deman oleh Polres Mukomuko

BENGKULU – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI) Cabang Bengkulu memuji langkah restorative justice kepolisian pada kasus penangkapan 40 petani Mukomuko.

“Mengapresiasi Polres Mukomuko dan Polda Bengkulu telah membebaskan 40 petani Malin Deman melalui skema restorative justice,” kata Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Bengkulu, Maulana Taslam, Selasa (24/05/2022).

Taslam berharap kasus penangkapan petani ini tidak lagi terulang.

“Tidak akan ada lagi persoalan serupa yang terulang kembali ke depannya,” ujar Taslam.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombe Pol Sudarno mengatakan, PT DPP bersama dengan para petani tersebut telah bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara damai.

Baca Juga : 40 Petani Mukomuko yang Ditahan Akhirnya Dibebaskan

“Saat ini para petani itu sudah dibebaskan dan harapan kita kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu

Puluhan petani ini dibebaskan sekira pukul 20.40 wib malam termasuk barang bukti berupa mobil, enggrek dan lainnya. Pembebebasan ini dilakukan setelah mediasi bersama bupati, FKPD, perwakilan PT. DDP dan para tokoh Kabupaten Mukomuko.

“Dengan adanya restorative justice ini iklim investasi dan juga situasi Kamtibmas di Kabupaten Mukomuko semakin kondusif dan kasus – kasus seperti ini tidak terulang kembali sehingga ada harmonisasi antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah daerah,” pungkas Humas Polda Bengkulu.