Ditolak DPRD Provinsi Bengkulu, Massa Demo Tuntut Kesejahteraan Buruh Lakukan Aksi Bakar Ban

Alwin Feraro
Ditolak DPRD Provinsi Bengkulu, Massa Demo Tuntut Kesejahteraan Buruh Lakukan Aksi Bakar Ban

Massa Demo Tuntut Kesejahteraan Buruh Lakukan Aksi Bakar Ban

BENGKULU – Massa dari Seluruh Elemen Mahasiswa, BEM, OKP, NGO, dan masyarakat Bengkulu melakukan pembakaran ban sebagai bentuk protes karena tidak dapat masuk ke Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (05/05/2025). Ratusan mahasiswa ini menuntut pemeerintah peduli terhadap kesejahteraan buruh di Provinsi Bengkulu.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Anjar Wahyu Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya melakukan aksi ini untuk memperjuangkan hak-hak para buruh, khususnya di Provinsi Bengkulu.

“Kami sebagai aliansi mahasiswa menilai banyaknya kesenjangan terhadap para buruh terkhusus di Provinsi Bengkulu,” kata Anjar.

Berikutnya, massa aksi ingin menyampaikan aspirasi masyarakat di dalam Gedung Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, namun tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian maupun DPRD Provinsi Bengkulu.

“Tidak ada keputusan yang jelas dari DPRD Provinsi Bengkulu. Maka pada hari ini kami menuntut untuk masuk ke ruang rapat Paripurna,” jelas Anjar.

Selanjutnya, sambung Anjar, pihaknya akan tetap melanjutkan aksi ini sampai larut malam untuk mendapatkan kejelasan. “Kami tetap akan melakukan aksi lanjutan untuk mengawal aspirasi masyarakat sampai ada regulasi yang bermanfaat dan pro dengan rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara menerangkan bahwa apabila ingin menyampaikan aspirasi masyarakat, tetap disampaikan hak-hak apa saja yang dapat dibawa ke DPRD Provinsi Bengkulu.

“Kami akan berikan waktu kepada kawan-kawan untuk menyampaikan hak-hak masyarakat, karena kami wakil dari rakyat,” tutur Sonti saat mendatangi massa aksi.

Namun, massa aksi tetap melanjutkan unjuk rasa hingga larut malam. Sempat terjadi percekcokan antara massa dan pihak kepolisian, hingga massa kembali dihadang agar membubarkan barisan mereka.

Adapun tuntutan massa aksi sebagai berikut:

  1. Menuntut pemerintah menerapkan dengan sebenar-benarnya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

  2. Menuntut pemerintah untuk melindungi buruh dari sistem kerja fleksibel yang eksploitatif, bukan melegalkannya sesuai dengan Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011.

  3. Mendesak pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

  4. Menuntut pemerintah mengakui dan melindungi status pekerja platform digital.

  5. Mendesak pemerintah untuk memperkuat kebebasan berserikat sesuai dengan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan menindak praktik union busting.

  6. Menuntut pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum yang tegas dan adil bagi korban PHK massal.

  7. Menuntut pemerintah merumuskan kebijakan dan perlindungan hukum bagi buruh harian lepas perihal pengupahan dan jam kerja yang sesuai dan layak.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!