40 Petani Mukomuko yang Ditahan Akhirnya Dibebaskan Pembebasan 40 petani yang sebelumnya ditahan Polres Mukomuko. Terbit : Mei 23, 2022 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Headline News, Mukomuko BENGKULU – Polres Mukomuko akhirnya membebaskan 40 petani Malin Deman yang ditangkap atas kasus ‘Panen Massal’ di lahan PT Daria Dharma Pratama (DDP) beberapa waktu lalu. Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi mengatakan, pembebasan puluhan petani ini merupakan hasil kesepekatan PT DDP dengan perwakilan petani Malin Deman. Kedua belah pihak sepakat untuk menuntaskan perkara dengan jalur damai. “Kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian perkara ini di luar sidang peradilan,” kata Kapolres, Senin (23/05/2022). Baca Juga : AKAR Tolak Aksi Panen Massal 40 Petani Mukomuko Disebut sebagai Tindakan Pencurian Sebelumnya, Polisi melakukan penangkapan pada 40 warga di ARE Divisi 7 Blok U16 Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Puluhan warga ini dituduh melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di lahan milik PT DDP. Tidak lama setelahnya, puluhan petani itu ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga diantaranya disebut provokator. Penangkapan ini dikecam oleh berbagai organisasi di Bengkulu termasuk para tokoh daerah hingga nasional. Aktivis AKAR Foundation, Zelig Ilham Hamka mengapresiasi langkah kepolisian yang menempuh jalur restorative justice. Ia berharap langkah ini dapat menguntung kedua belah pihak yang saat ini sedang bersengketa. “Dalam arti 40 orang itu bisa bertemu kembali dengan keluarga mereka karena sudah hampir satu minggu mereka terpisah dengan keluarga dengan posisi mereka tulang punggung keluarga. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih,” sampai Zelig. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Sekelompok Pemuda Bawa Sajam Serang Warga di Kota Bengkulu, Satu Orang Alami Luka Sayat Jenis Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Dalam Pemilihan Kepala Daerah Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Curanmor 40 TKP, Hasil Penjualan Motor Digunakan Beli Narkoba Belajar dari Australia: Kucing Bertanggung Jawab atas Kepunahan Mamalia, Burung, dan Reptil Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai Jual Anak Dibawah Umur, Wanita di Bengkulu Utara Diringkus Polisi Sekelompok Pemuda Bawa Sajam Serang Warga di Kota Bengkulu, Satu Orang Alami Luka Sayat Jenis Pelanggaran Netralitas Kepala Desa Dalam Pemilihan Kepala Daerah Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Curanmor 40 TKP, Hasil Penjualan Motor Digunakan Beli Narkoba Belajar dari Australia: Kucing Bertanggung Jawab atas Kepunahan Mamalia, Burung, dan Reptil Pemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai Jual Anak Dibawah Umur, Wanita di Bengkulu Utara Diringkus Polisi