Logo

40 Petani Mukomuko yang Ditahan Akhirnya Dibebaskan

Pembebasan 40 petani yang sebelumnya ditahan Polres Mukomuko.

Pembebasan 40 petani yang sebelumnya ditahan Polres Mukomuko.

BENGKULU – Polres Mukomuko akhirnya membebaskan 40 petani Malin Deman yang ditangkap atas kasus ‘Panen Massal’ di lahan PT Daria Dharma Pratama (DDP) beberapa waktu lalu.

Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi mengatakan, pembebasan puluhan petani ini merupakan hasil kesepekatan PT DDP dengan perwakilan petani Malin Deman. Kedua belah pihak sepakat untuk menuntaskan perkara dengan jalur damai.

“Kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian perkara ini di luar sidang peradilan,” kata Kapolres, Senin (23/05/2022).

Baca Juga : AKAR Tolak Aksi Panen Massal 40 Petani Mukomuko Disebut sebagai Tindakan Pencurian

Sebelumnya, Polisi melakukan penangkapan pada 40 warga di ARE Divisi 7 Blok U16 Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Puluhan warga ini dituduh melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di lahan milik PT DDP.

Tidak lama setelahnya, puluhan petani itu ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga diantaranya disebut provokator. Penangkapan ini dikecam oleh berbagai organisasi di Bengkulu termasuk para tokoh daerah hingga nasional.

Aktivis AKAR Foundation, Zelig Ilham Hamka mengapresiasi langkah kepolisian yang menempuh jalur restorative justice. Ia berharap langkah ini dapat menguntung kedua belah pihak yang saat ini sedang bersengketa.

“Dalam arti 40 orang itu bisa bertemu kembali dengan keluarga mereka karena sudah hampir satu minggu mereka terpisah dengan keluarga dengan posisi mereka tulang punggung keluarga. Sekali lagi kami ucapkan terimakasih,” sampai Zelig.