Logo

Hingga Februari, Baliho Bakal Calon Wali Kota Bengkulu Belum Ditindak

Ketua KPU Kota Bengkulu. Foto : Adek

KOTA BENGKULU – Belum adanya penetapan Pasangan Calon (paslon) di Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bengkulu. Membuat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bengkulu mengabaikan spanduk-spanduk dan Baliho Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) yang beredar dan terpasang di masyarakat.

Kepada Jurnalis bengkulunews.ci.id, Ketua KPUD Kota Bengkulu Darlinsyah mengatakan, sementara sebelum di tetapkan sebagai Paslon, pihak KPU tidak bisa melakukan penindakan terkait baliho dan spanduk-spanduk yang beredar.

“Tanggal 12 februari nanti kita baru akan melakukan penetapan paslon,” ujar Ketua KPUD kota Bengkulu, Senin (29/1/2018).

Dijelaskan Darlinsyah, setiap paslon harus mengikuti setiap aturan yang ada di KPU, maka sesudah ditetapkan sebagai paslon oleh KPUD seluruh paslon wajib memgikuti aturan yang belaku.

“Nanti seluruh alat peraga kampanye (APK) akan di siapkan oleh KPU, maka wajib mengikuti aturan yang ada,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan banyak baliho bakal calon wali kota dan wakil wali kota terpasang dan menemukan adanya spanduk-spanduk serta pamflet, bahkan banner ukuran raksasa Pasbalon sudah banyak beredar di tengah-tengah masyarakat Kota Bengkulu.

“Belum bisa melakukan penindakan karena belum ditetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu, tetapi biarlah masyarakat yang menilai pasangan bakal calon tersebut,” tutup Darlinsyah.