Bengkulu News #KitoNian

Hanya 15 Ribu Tilang ETLE yang Diterima Masyarakat

Kamera ETLE. Polda Bengkulu

BENGKULU – Pamin STNK Subditregiden Ditlantas Polda Bengkulu, Iptu ade Lela Sunarwan menuturkan sejak diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Oktober 2022, setidaknya sudah ada 257.859 pelanggar di Bengkulu.

Sayangnya hanya ada 15.749 surat yang diterima masyarakat. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar pelanggar memiliki alamat yang tidak jelas, sehingga surat tidak terkonfirmasi.

“Sebagian besar alamat tidak jelas, dikarenakan kemungkinan besa rya masyarakat belum melakukan balik nama kendaraan,” kata Ade pada Bengkulunews.co.id Selasa (04/04/23) siang.

Adapun bagi kendaraan yang belum melakukan konfirmasi, secara otomatis kendaraannya akan terblokir. Sehingga ketika ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan, pelanggar harus terlebih dahulu mengkonfirmasi terkait Pelanggaran ETLE.

Kebanyakan pelanggar yang dilakukan adalah tidak menggunakan sabuk pengaman, serta melanggar rambu (Traffick light) lalu lintas yang ada.

Ade meminta untuk para pengendara segera melakukan balik nama kendaraan, agar dapat mendukung registrasi dan identifikasi kendaraan.

“Sebagiknya bagi para pengendara dapat melakukan balik nama, karena banyak manfaatnya. Selain mendukung registrasi dan identifikasi kendaraan, juga membantu forensik kepolisian jika terjadi tindak pidana,” demikian Ade.

Baca Juga
Tinggalkan komen