Logo

Hantam Suami Pakai Kayu, Istri Muda jadi Tersangka

BENGKULU SELATAN – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan resmi menetapkan tersangka terhadap seorang istri muda berinisial Ee (51) atas kasus penganiayaan terhadap suaminya sendiri berinisial YS (61).

Kapolres BS, AKBP. Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri disampaikan Kanit PPA Aipda Ezi Susiandi mengungkapkan, Ee resmi ditetapkan tersangka atas kasus KDRT yang dilakukannya pada suaminya sendiri.

”Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya Ee kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kanit PPA, Kamis (5/8/2021).

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada tanggal 7 Juli 2021. Saat itu yang hendak mengambil barang milik almarhumah istri pertamnya terlibat cekcok dengan pelaku. Korban yang nekat masuk ke rumah dipukul oleh tersangka pada bagian kepala saat hendak keluar.

Hubungan korban dan Ee dikabarkan telah memburuk dalam seminggu terakhir. Korban lebih memilih meninggalkan rumah, sedangkan tersangka lebih memilih menetap di rumah korban.

“Dari keterangan korban dan saksi, tersangka melakukan pemukulan sebanyak satu kali,” terang Ezi.

Kendati demikian,tersangka tidak ditahan sebab polisi menilai selama ini tersangka berlaku kooperatif terhadap penyidik Unit PPA Polres Bengkulu Selatan. (rls)