Logo

Gudang Miras Oplosan Digerebek


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – H-3 hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah, prajurit TNI, Korem 041/Garuda Emas (gamas) Bengkulu, menggerebek gudang pembuatan minuman beralkohol (minol) ilegal atau oplosan, di Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

Prajurit TNI berhasil mengamankan enam drum dan puluhan minol dengan berbagai merek, yang diduga sudah dioplos oleh pemilik salah satu tempat hiburan malam di kawasan itu.

Minol diduga ilegal itu bermerek, Black Label, Red Label, Jack Daniel, Gentlemen, Chivas, Counterau serta lainnya.

Danrem 041/Gamas Bengkulu, Kolonel Inf Agung Pambudi mengatakan, lokasi tersebut diduga sebagai pemasok minol bermerek kesejumlah tempat hiburan malam di seluruh kabupaten/kota di Bengkulu.

”Kita mengamankan enam drum dan puluhan minuman beralkohol dengan berbagai merek yang diduga sudah dioplos,” kata Agung, Kamis (22/6/2017).

Agung menjelaskan, minuman bermerek itu diperjualbelikan ke tempat hiburan malam di seluruh Bengkulu. Selain itu, sampai Agung, minol ilegal atau oplosan tersebut, sangat mirip dengan minol legal.

”yang membedakan tidak adanya bea cukai di botol minol tersebut. Minuman itu sangat mirip dengan yang legal,” jelas Agung.

”Untuk pemilik tempat hiburan malam, berhasil melarikan diri,” sambung Agung.

Sementara itu, Kasubsi Penindakan, Kantor Wilayah (Kanwil) Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Tipe Madya Pabean C Bengkulu, Deptika Sevanu Rismawan mengatakan, tempat hiburan sekaligus menjadi lokasi pengoplosan minol jenis bermerek tersebut, diduga sudah beroperasi sejak lima tahun lalu.

Selain itu, ia menambahkan, pemilik sekaligus pembuat minol oplosan, bakal dijerat UU RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai Jo UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

”Diduga lokasi tersebut sudah beroperasi lima tahun, dan minuman beralkohol itu dipasok ke tempat hiburan malam,” demikian Deptika.