Logo

Gubernur Sebut Reforma Agraria Dorong Pembangunan Bengkulu

Bengkulu – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan reforma agraria mendorong pembangunan terutama pembukaan akses keluar-masuk antar provinsi.

Demikian disampaikan Gubernur Rohidin dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu dengan Wakil Menteri Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra saat virtual meeting, Kamis (11/6/20).

Ditegaskan Gubernur, Kanwil BPN Bengkulu sangat berperan dalam pembangunan yang dimaksud. Program ini, kata dia, sangat bermanfaat bagi masyarakat Bengkulu maupun untuk pembangunan daerah.

“Sebab itu, kita harus benar-benar menggunakan kesempatan ini dengan baik,” kata Gubernur.

Lanjut dia, terkait dengan reforma agraria terutama redistribusi lahan baik tanah terlantar, HGU habis pakai atau HGU terlantar termasuk penurunan status kawasan, pemprov sudah membuat list data perusahaan.

Dia menyebut, reforma ituu juga berdampak positif dalam pembangunan daerah. Salah satunya untuk membuka akses Bengkulu yang secara administrastif membantu pembebasan lahan.

“Ada empat ruas jalan baru yang akan membuka akses, dari Kabupaten Mukomuko – Kerinci (Provinsi Jambi), Kabupaten Lebong – Merangin (Provinsi Jambi), Kabupaten Lebong – Musi Rawas Urata (Sumatera Selatan), serta Padang Capo, Kabupaten Seluma – Air Kelinsar, Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan),” imbuhnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu Mazwar menjelaskan, Bengkulu memiliki potensi aset reforma yang berasal dari HGU yang sudah habis masa pakainya dan tidak diperpanjang lagi.

“Diantaranya sebagian HGU  PT. Bumi Megah Sentosa Rejang Lebong (± 5.725,5 Ha) sebanyak 2.076 bidang telah disertifikatkan dengan program redistribusi tanah pada tahun 2018 dan 2019 dan dilanjutkan dengan redistribusi tanah tahun 2020,” pungkas dia.

Kemudian, lanjut dia, ada PT. Bimas Raya Sawitindo Bengkulu Utara dengan luas lahan kurang lebih 2.250 hektar sebanyak 1.855 bidang telah disertifikatkan dengan program redistribusi tanah pada tahun 2019 dan dilanjutkan dengan redistribusi tanah tahun 2020.

Dalam rapat ini juga dijabarkan potensi aset reforma yang berasal dari pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Seluma berdasarkan SK No. 99/Menhut-VII/2014 dengan luas 1420,17 Ha dan di Kabupaten Kaur dengan luas 643,34 Ha telah ditindaklanjuti melalui Program Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pelepasan kawasan hutan berdasarkan SK 643/Menhut-II/2011 di Desa Sinar Mulya, Kabupaten Kaur dengan luas 760,12 Ha sedang ditindaklanjuti melalui program redistribusi tanah tahun 2020. Hasil rekomendasi Tim Inver PTKH Provinsi Bengkulu melalui skema perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Utara dan Kaur dengan luas 178,67 Ha, lokasi tersebut masih menunggu SK Pelepasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari tanah transmigrasi pada tahun 2018 beberapa telah ditindaklanjuti melalui program PTSL dan Prona, meliputi: Desa Tanjung Beringin Kabupaten  Rejang Lebong, Desa Pagar Banyu Simpang Tigas dan Sungai Petai/Batu Balai di Kabupaten Seluma, Desa Kedataran dan Penyandingan di Kabupaten Kaur serta Desa Ladang Palembang dan Pelabai di Kabupaten Lebong.(rls/red)