Berita Nasional dan Lokal #KitoNian

Ganja dan Sabu Milik Pengedar Dimusnahkan BNNP Bengkulu

BENGKULU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,15 gram dan ganja dengan berat 6 gram, Kamis (25/05/2023).

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan di blender di halaman kantor BNNP Bengkulu dan disaksikan langsung oleh Kepala BNNP, pihak Kejati, Pengadilan, BPOM dan ketua RT setempat.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini telah berdasarkan surat ketetapan barang bukti dari Kejaksaan dan juga sudah disisihkan untuk pemeriksaan,” kata Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto.

Dijelaskan Kepala BNNP Bengkulu, barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu milik dua orang tersangka yang ditangkap BNNP beberapa waktu lalu, yakni DN yang ditangkap di Kelurahan Singgaran Pati, dan AJ di Kabupaten Rejang Lebong.

Saat ini kedua tersangka masih diamankan di Kantor BNNP Bengkulu untuk perkembangan lebih lanjut.

Sementara itu, Brigjend Pol Tjatur menyampaikan bahwa butuh kerjasama dan koordinasi yang lebih baik lagi untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Bengkulu.

Baca Juga
Tinggalkan komen