Logo

Empat Ribu Warga Seluma Tidak ber-KTP

Gun Ibrori

SELUMA, bengkulunews.co.id  – Tidak kurang dari empat ribu warga di Kabupaten Seluma tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, pada umumnya saat ini mereka hanya menggunakan KTP sementara saja.

“Karena blangko KTP Elektronik sudah habis sejak Oktober tahun lalu, terpaksa warga menggunakan KTP Sementara,” kata Sekretaris Dukcapil Kabupaten Seluma, Gun Ibrori, Kamis (2/3/2017).

Tetapi warga yang ingin mendapatkan KTP-E Dukcapil tetap melayani dengan melakukan perekaman. Tercatat saat ini sudah 19 ribu orang warga yang melakukan perekaman. Dan sudah melakukan pencetakan sekitar 15 ribu orang. Usulan tertulis sudah diajukan, bahkan disampaikan langsung/diantar ke Kemendagri RI juga sudah dilakukan.

“Pada waktu itu disampaikan oleh pihak Kemendagri dinyatakan bahwa sedang dilakukan tender, dan diperkirakan pada Februari 2017 sudah didistribusikan ke daerah yang kekurangan,” tambah Gun.

Kekurangan tidak hanya terjadi di Kabupaten Seluma saja tetapi seluruh Indonesia blangko sudah habis, dibutuhkan tidak kurang dari delapan juta blangko lagi.
Gun juga menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa KTP-Elektronik saat ini berlaku seumur hidup, baik yang tercantum di KTP ataupun tidak.

Pencetakan ulang bisa dilakukan jika KTP Hilang, dapat mengajukan pencetakan dengan syarat harus disertai keterangan dari kepolisian. KTP rusak, Ingin berganti status seperti sudah menikah harus bisa menunjukan surat nikahnya. Serta pindah alamat harus disertai dengan kelengkapan surat keterangan.
Sedangkan untuk blangko Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran masih tersedia sekitar 12 ribu lembar. Masing-masing 4 dus sisa stok tahun 2016 dan 12 dus stok pengadaan tahun 2017.

” Bagi masyarakat yang belum mendapatkan KTP akan diberikan surat keterangan sementara yang berlaku sampai KTP asli tersedia. Seluruh biaya pelayanan administrasi kependukukan tidak dipungut biaya,” tutup Gun.