Logo

Empat Pembobol Counter Digulung, Satu Tersangka Dibawah Umur

ilustrasi Tangkap

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Jajaran polres Kota Bengkulu, berhasil meringkus terduga tersangka pembobol counter cellular di Kelurahan Lingkar Timur Kecamatan Gading Cempaka.

Keempat tersangka itu, berinisial RI (18), AE (20), JPP (14) warga Kelurahan Padang Nangka dan RR (18) warga Kelurahan Dusun Besar..

Dari empat terduga tersangka tersebut, satu diantaranya masih berstatus anak dibawah umur, mantan murid salah satu sekolah dasar, di Kelurahan Padang Nangka. Dimana JPP duduk dibangku kelas VI.

Selain empat terduga tersangka, polisi juga mengamankan, sembilan unit handphone (Hp) dengan berbagai merek serta charger Hp. Saat ini

Tersangka, kata Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta melalui Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, AKP Rooy Noor, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

”Barang bukti dan tersangka sudah diamankan,” kata Rooy, Jumat (2/6/2017).