

(Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Kwatrin Kusuma
KOTA BENGKULU,bengkulunews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali meminta keterangan lima saksi dalam kasus dugaan pemungutan liar (Pungli) lapak pedagang di kawasan pasar Pasar Dewa, Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2016.
Terperiksa tersebut, mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Kwatrin Kusuma, mantan Kepala Bidang Pasar Hendri Kurniawan, mantan Kepala Bidang Koperasi Saral, mantan Kepala TU Rohayati dan juru tagih, Deni Aprital.
”Tim penyidik kembali memeriksa lima orang saksi. Mereka untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemungutan lapak pasar pagar dewa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Bengkulu, Irvon Desvi Putra, Selasa, (16/5/2017).
”Dari kelima saksi yang dimintai ketarangan, empat dari berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan satu dari golongan non PNS,” sambung Irvon.
Sementara itu, mantan Plt Kadis Disperindag Kota Bengkulu, Kwatrin Kusuma membenarkan, atas pemeriksaan itu. Dirinya mengaku, pemanggilan ini merupakan pemanggilan sebagi saksi, yang mana sesuai dengan hasil sidak anggota DPRD Kota Bengkulu pada September 2016.
”Jual beli kios tersebut menurut pedagang terjadi sebelum bulan puasa, dan pada waktu itu saya belum menjabat sebagai Plt di Disperindag,” sampai Kwatrin.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!