Logo

Dugaan Pungli, Jaksa Periksa Kadis Koperasi dan UKM

Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Irvon Desvi Putra

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu, kembali meminta keterangan tiga orang saksi, dalam dugaan kasus pungutan liar (Pungli) lapak pasar Pagar Dewa, Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, tahun anggaran (TA) 2016, Kamis (8/6/2017).

Tiga orang saksi itu, Thomas selaku mantan Kepala UPTD Pasar Pagar Dewa, Edison, selaku Kepala Dinas (kadis)Koperasi dan UKM, serta Jaffar Sidik, selaku Kepala UPTD pasar Pagar Dewa, saat ini.

”Hari ini, kita memanggil tiga orang. Dua dari pejabat Disperindag. Satu lagi dari dinas koperasi, jadi totalnya tiga,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, I Made Sudarmawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Irvon Desvi Putra, Kamis (8/6/2017).

Irvon menyampaikan, pemeriksaan tersebut bervariasi. Sebab, kata dia, sebelumnya sudah ada saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

”Ini bagian dari penyidikan dugaan pungli lapak para pedagang pasar pagar dewa,” papar Irvon.

Disinggung apakah ada penemuan lain, Irvon menjelaskan, pihaknya masih fokus pada perkara lapak. Sehingga belum ada penemuan lain.

”Kita fokus pada lapak. Tapi, kalau ada penemuan, maka akan kita kembangkan. Ini masih sebatas lapak dan saksi,” pungkas Irvon.

Baca juga : Soal Dugaan Pungli, Wakil Walikota Mangkir dari Panggilan Jaksa