Logo

Dua Tersangka, Sosialisasi Pajak Mangkir

Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dua terduga tersangka kegiatan sosialisasi pajak, di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, tahun anggaran (TA) 2016, berhalang hadir atau mangkir.

Pemanggilan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, tersebut terkait pemeriksaan perdana sebagai tersangka di kegiatan yang merugikan negara dengan besaran sekira Rp465 juta.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manullang melalui Kepala Sesi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum), Ahmad Fuadi mengatakan, dua tersangka yang dijadwalkan pemanggilan hari ini atas nama, Frans Antoni selaku PPTK dan Muhammad Sofian, selaku Pengguna Anggaran (PA).

Namun, kata dia, keduanya berhalangan hadir dengan alasan tertentu. Sehingga pemanggilan keduanya akan dijadwalkan kembali oleh tim penyidik.

”Frans Antoni saat ini sedang sakit, dan surat sakitnya sudah ada sama kita, dari RSCM jakarta,” kata Fuadi, Senin (29/5/2017).

”Untuk Sofyan, dia berhalangan hadir, karena sedang menyerahkan tugasnya kepada atasannya di Kaur,” jelas Fuadi.

Pemeriksaan keduanya sebagai tersangka, terang Fuadi, tentunya harus didampingi penasehat hukum (PH). Dimana, kata dia, PH sudah ditunjuk oleh keduanya.

”Keduanya sudah menunjuk sendiri pendamping hukumnya,” demikian Fuadi.

Baca juga : Sosialisasi Pajak, Tim Penyidik Tetapkan Dua Tersangka