Logo

Dua Pejabat BKD Bengkulu Tengah Diperiksa Kejati

Muhamad Fuadi, SH

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dua pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin (6/3/2017) siang, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Pemanggilan ini terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran penyertaan modal di PDAM Tirta Raflesia di tahun anggaran 2011 hingga 2015 di instansi tersebut.

“Ya tadi mereka dipanggil terkait dugaan penyelewengan Penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Benteng ke PDAM Tirta Raflesia,” ungkap Kasi Penkum, Kejati Bengkulu, M. Fuadi, kepada media, Senin (6/3/2017).

Dia menyebutkan kedua pejabat BKD yang dipanggil yakni Kepala Badan Budiman Efdy dan Kepala Bidang Aset, Marhalin. Untuk statusnya, kata Fuadi masih terperiksa sebab ini baru pemanggilan pertama, pihaknya pun belum bisa memastikan penyelewenganya.

“Yang jelas ini baru pemanggilan pertama, dan kita masih melakukan pendalaman. Yang dipanggil juga baru dua orang,” sambungnya.

Dirinya juga belum bisa memberikan penjelesan lebih jauh.

“Apabila sudah mengerucut, baru kami berani menjelaskan,” pungkasnya