Logo

DPO Kasus Dana Desa Ditangkap Kejari Rejang Lebong

REJANG LEBONG – Mantan Kepala Desa Selamet Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, Sukardi, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap Kejari Rejang Lebong dibantu pihak kepolisian, Selasa malam (24/03/2020).

“Begitu mendapat informasi kami langsung menuju rumahnya, sebelum ditangkap pihak keluarga sempat menghalangi,” kata Kepala Kejari Rejang Lebong, Conny Tanggo Masdelima, didampingi Kasi Intel Ricard Sembiring, Rabu (25/03/2020).

Tersangka penyeleweng dana desa Rp. 1 miliar tersebut, pernah melarikan diri ke Provinsi Jambi dan sisanya bersembunyi dikebun. Saat ini menjalani pemeriksaan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Curup.

Pada pemeriksaan awal, petugas memberikan sekitar 20 pertanyaan karena terdapat dugaan korupsi pada penggunaan DD sebesar Rp. 700 juta dan ADD sebesar Rp. 300 juta.

Kerugaian tersebut mencuat setelah ditemukan kegiatan fiktif atau tidak melaksanakan 2 kegiatan yaitu pembangunan tembok pelapis tebing serta pembangunan plat deker.

Mantan Kades itu ditetapkan DPO oleh Kejari Rejang Lebong pada September 2019, karena dianggap tidak kooperatif. Tersangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor No. 20/2001 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

“Selanjutnya kita akan kembali memanggil Sekdes dan Bendahara desa, guna diminta keterangan,” tutup Kajari.

Penulis: Dedi R