Logo

Dishub Tilang Kendaraan Tanpa Kir


KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Kepala Sesi Operasi Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Firdaus mengatakan, kendaraan umum didalam kota Bengkulu yang tidak memiliki kelengkapan surat uji KIR akan ditilang. Hal ini dilakukan agar para pengendara serius dalam melakukan uji kelayakan pada kendaraanya.

”Kita tahan sesuai dengan barang buktinya yang masih berlaku. Seperti kita tahan STNK-nya untuk dijadikan barang bukti supaya bersikeras untuk mengurusnya,” kata Firdaus, disela razia yang digelar di jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Belakang Pondok kecamatan Ratu Samban, Jumat (6/10/2017).

Ditambahkan Firdaus, kendaraan umum yang melintas di dalam Kota Bengkulu, wajib untuk mengurus uji kelayakan. Jika tidak, sambung Firdaus, Dishub Kota Bengkulu akan melakukan penertiban dengan cara razia.

”Kita bekerjasama dan berdampingan dengan pihak kepolisian di tempat-tempat yang memungkinkan, razia selama sepuluh hari,” jelas Firdaus.

Selain penertiban kendaraan yang belum mengurus uji kir, terang Firdaus, razia yang digelar juga diperuntukkan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui buku uji dan izin trayek.

”Khusus izin trayek, kita lakukan registrasi ulang seluruh angkutan dalam kota,” ujarnya.

”Kalau untuk tindak lanjut pelanggaran hukumnya ada di Kepolisian,” tutup Firdaus.