Logo

Dilimpahkan Kepengadilan, Praperadilan Wilson Terancam Gugur

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id Setelah dilimpahkanya berkas pekara Tersangka Tindak Pidana (Tipikor) pada kegiatan Penyusunan APBD perubahan Kota (TA) 2013, dari penyidik ke Penuntut Umum (PU), hari ini Rabu, (26/4/2017), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara tersangka Wilson, ke Pengadilan Negeri Tipokor Sungai Rupat.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bengkulu, Irvon Desvi Putra, SH , MH membenarkan pelimpahan tersebut. Dikatakanya dikarenakan Penununtut Umum hari ini sudah menyelsaikan dakwaan terhadap tersangka, (Wilson,red), makanya berkas tersangka hari ini juga sudah dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan Negeri (PN).

” Ya hari ini berkas perkara atas nama Wilson, sudah kami limpahkan kepengadilan, Dan selanjutnya akan segera diadilkan,” ungkap Irvon, saat dikonfirmasi bengkulunews.co.id saat pelimpahan berlagsung, Rabu (26/4/2017).

Tak hanya itu, kata Irvon, terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipersiapkan, dirinya mengaku sudah menunjuk beberapa JPU dalam persidangan itu nantinya.

” Untuk JPU nya sudah kami persiapkan. Dan itu ada 6 orang yang kami tunjuk, dan diketuai oleh Azizi,” ujarnya.

Tekait jaksa peuntut umum Praperadilan, Sambung Irvon, pihaknyanya belum bisa menyampaikan siapa yang nanti bakal mereka tunjuk.

” Yang jelas untuk prapid saya belum bisa jelaskan, namun yang pasti tetap kita yang tunjuk nantinya,” tegas Irvon.

Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Bengkulu DR. Jonner Manik, SH , MM, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait pelimpahan ini.

” Ya saya baru menerima pelimpahan ini beberapa menit lalau, dan ini akan berproses dibagian kemitaran tipikor, dan kemudian diteruskan ke ketua pengadilan, dan selanjutnya ketua pengadilan menunjuk hakimya. Barulah setelah itu hakimnya menentukan hari sidangnya,” jelas Jonner.

Dikarena berkas ini baru masuk, lanjut Jonner, pihaknya belum tahu siapa majelisnya dan kapan sidang tersebut akan dilakukan.

” Ya karena baru, jadi kita belum tahu kapan sidangnya dan siapa majelisnya, yang pasti penetapan majelis dan sidangnya paling lambat 7 hari akan diumumkan,” terang Joner.

Terkait pelimpahan ini oleh Kejari, ungkap Jonner, Praperadilan yang telah diajuhkan oleh terdakwa Wilson dan pendamping hukumnya, bisa saja digugurkan.

” Untuk praperadilan yang diajukan, itu akan digugurkan apa billa berkas pelimpahan ini sudah ditandatangani dan dibacahkan oleh ketua Pengadilan,” tegas Jonner.

Apabila berkas itu secepatnya dibacakan, sambung Jonner, maka permohonan praperadilan yang diajuhkan pihak terkait akan dibatalkan atau digugurkan.

Baca Juga: Wilson dan Barang Bukti ke Kejari, Made: Ini Kekeliruan