Logo

Diduga Ada Upaya ‘Pengkebirian’ Informasi Publik Oleh Pemprov

Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KIP Bengkulu, Tri Susanti, (tengah) saat memimpin sidang sengketa informasi publik

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Direktur Eksekutif Lembaga Informasi Publik untuk Transparansi dan Advokasi Negara (LIPUTAN), Wibowo Susilo menduga, bahwa ada upaya pengkebirian informasi publik lewat anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bengkulu, terkait belum dicairkannya dana hibah untuk Komisi Informasi Publik (KIP) Bengkulu tahun 2017 ini.

“Belum cairnya anggaran ini menyebabkan KIP Bengkulu tidak bisa menjalankan kinerjanya, termasuk menyelesaikan sengketa informasi publik yang masuk,” tegas Bowo, Senin (8/5/2017).

Dijelaskannya, jelas ini bertentangan dengan transparansi pemerintahan yang didengung-dengungkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Apalagi, tegas dia, visi dan misi KIP sebagai lembaga mandiri, kredibel, dan menjadi ikon dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang akuntabel serta masyarakat informasi yang partisipatif.

“Bagaimana visi dan misi KIP bisa berjalan, kalau hingga sekarang anggarannya saja belum dicairkan,” sesalnya.

Upaya pengkebirian KIP lagi, lanjut Bowo, terlihat dari adanya kekosongan jabatan sekretaris di lembaga kredibel ini.

“Tidak adanya jabatan sekretaris menyebabkan perkara sengketa informasi yang masuk tidak bisa diregister,” tambah Bowo.

Lanjut dia, sebanyak 17 sengketa informasi publik tidak bisa diregister karena kekosongan jabatan sekretaris ini.

Sementara, pasal 48 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), keberatan itu harus dinyatakan secara tertulis.

“KIP ini benteng terakhir dalam upaya keterbukaan dan informasi publik. Kalo lembaga ini dikebiri, kita menyangsikan transparansi pemerintahan yang ada saat ini,” tandasnya.

Baca Juga: KIP Bengkulu Vakum, Ada Apa?