Bengkulu #KitoNian

Dewan Pers Akui Belum Ada Mekanisme Perlindungan Jurnalis

BN

JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan kasus kekerasan terhadap jurnalis masih marak terjadi di Indonesia. Ini diperparah dengan belum adanya mekanisme perlindungan terhadap jurnalis.

“Harus diakui sampai saat ini belum ada mekanisme yang bisa memberikan jaminan perlindungan pada kawan-kawan jurnalis,” katanya dalam konferensi pers yang dimuat dalam chanel youtube Dewan Pers, Jumat (03/3/2023).

Menurut Ninik, ketidaan regulasi yang mengatur tentang mekanisme perlindungan ini membuat jurnalis korban kekerasan tidak mengetahui kemana harus melapor terlebih dahulu.

“Ini melapornya kemana ya. Enaknya ke media dulu atau ke polisi dulu. Kalau minta pemulihan ke mana, media atau ke LPSK misalnya. Atau ke Dewan Pers,” jelas Ninik.

Ninik menyebut mekanisme perlindungan jurnalis ini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan penegak hukum. “Mekanisme ini yang masih mejadi PR. Saya kira ini tanggung jawab kita bersama bukan hanya pemerintah. Dalam konteks pemulihan ada peran media, perusahaan pers yang juga harus membantu memastikan kerja kawan-kawan jurnalis,” sambungnya.

Perusahaan pers juga diminta untuk membantu melakukan upaya pencegahan. Ini bisa dilakukan dengan mengkaji potensi ancaman sebelum jurnalis tersebut melaksankan tugasnya.

“Kalau sudah sangat membahayakan ya jangan dilanjutkan. Atau minta pendapmpingan dari aparat penegak hukum, dari aparat kemanan untuk membantu. Supaya kerja jurnalistik kita informasinya dapat tapi keselematan juga bisa diperoleh,” ujar Ninik.

Baca Juga
Tinggalkan komen