Logo

Dempo: Bebaskan Warga yang Ditangkap, Pamor Ganda Jangan Ingkar Janji

Dempo Exler. Foto, Dok

Dempo Exler. Foto, Dok

BENGKULU – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler SIP MAP meminta PT Pamor Ganda tidak ingkar janji atas kesepakatan yang telah dibuat.

Pernyataan Dempo ini menanggapi hasil kesepakatan Gubernur, Pemda Bengkulu Utara, Polres Bengkulu Utara, masyarakat dan NGO Lira dengan PT Pamor Ganda.

Dempo juga mendesak PT Pamor Ganda berkomunikasi dengan kepolisian untuk segera membebaskan masyarakat yang ditangkap dalam konflik tersebut.

“Kita meminta pihak PT Pamor Ganda untuk segera berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk segera membebaskan masyarakat yang ditanggkap,” kata Dempo, Kamis (28/07/2022).

Pembebasan warga yang ditangkap ini masuk dalam salah satu poin kesepakatan yang berbunyi ‘Warga yang ditangkap akan dibebaskan paling lambat dua hari sejak kesepakatan itu dibuat’.

“Sesuai kesepakatan yaitu dua hari setelah pertemuan dan hari ini adalah hari kedua, jika lewat dari hari ini pada jam 12 malam artinya pihak PT Pamor Ganda ingkar janji,” ujar Dempo.

Dempo meminta semua pihak baik pemprov, masyarakat, perusahaan dan pengamanan tidak menggunakan langkah emosi tapi lebih prikemanusiaan.

“Kita rakyat Bengkulu tidak menentang investasi, tetapi investasi yang tidak merugikan rakyat. Rakyat Bengkulu sudah puluhan tahun menonton, melihat, dan mendengar hasil produksi dari Pamor Ganda yang dibawa keluar bahkan mungkin tidak ada manfaat secara real untuk Provinsi Bengkulu, pajak pun sangat sedikit,” tambahnya.

Politisi PAN ini minta investasi ini berpihak pada masyarakat. Pemerintah Provinsi Bengkulu terutama masyarakat sekitar tidak banyak warga hanya menuntut haknya sesuai undang-undang (UU)

.”Maka 20 persen untuk dikembalikan ke masyarakat sekitar yang digunakan untuk pasum, pemakaman kemudian pemukiman warga, plasma dan kas desa,” tambahnya.

Pihak perusahan juga mesti melepaskan lahan yang terletak sebagai sempadan sungai, pantai dan hutan.

“Sekali lagi kita memohon rakyat yang ditahan segera dibebaskan dan ini menjadi tugas pihak perusahaan Pamor Ganda untuk mengurusnya,” ujarnya.

Dempo menegaskan semua pihak harus menghormati imbauan yang diberikan oleh Gubernur Bengkulu.

“Kita harus menghormati imbauan gubernur. PT Pamor Ganda mesti tidak boleh ada aktifitas apapun di dalam perusahaan itu. Pengerjaan apapun, memanenm apa lagi melakukan replanting, sampai semua kesepakatan tertulis antar pihak Pamor Ganda, pihak masyarakat, dan pihak NGO dalam hal ini Lira, dan pemprov dijalankan,” tandasnya. (Adv)