Logo

Dalam Waktu 2 Minggu, Polres Tangkap 11 Pengedar Ganja dan Sabu

Kapolres beserta Kasat Narkoba memperlihatkan barang bukti

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Dalam kurun waktu dua mingguu, jajaran Polres Bengkulu melalui satuan narkoba, berhasil mengamankan 11 tersangka pengguna dan pengedar narkoba yang berkeliaran di Provinsi Bengkulu.

Dari 8 kasus yang ada, 8 tersangka merupakan tersangka dengan barang bukti sabu. Sedangkan untuk 3 tersangka merupakan tersangka ganja.

“Ada 3 orang tersangka ganja yang sudah kita amankan, sedangkan untuk sabu ada 8 tersangka. Total keseluruhanya ada 11 tersangka,” kata AKBP. Ardian Indra Nurinta, S.Ik kepada bengkulunews.co.id , Selasa (18/4/2017).

Masing-masing tersangka yakni, JY (31), JL (34), DS (37)  (tsk ganja,red). SU (43), FK (45), VG (29), EA (36), DK (23), ES (25), SR (30), NK (27) merupskan tangkapan sabu.

“Dari 11 tersangka yang ada, baik tangkapan ganja ataupun sabu, satu merupakan pengguna dan sisanya merupakan pengedar,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, dari penangkapan 11 tersangka tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti 6 paket ganja dan 16 paket sabu-sabu berserta alat hisap dan timbangan.

“Dari enam paket ganja yang kita sita, satu merupakan paket besar dengan berat 1 kg, dan 5 paket lagi merupakan paket kecil seberat 2,5 ons. Sedangkan untuk sabu sabu ada 16 paket dengan berat timbangan 5 gram,” ujar Ardian.

Tersangka dengan barang bukti ganja ini merupakan jaringan peredaran ganja dari wilayah Sumsel-Bengkulu. Sedangkan untuk tangkapan sabu-sabu terdiri dari dua jaringan pengedar.

“Sabu-sabu ada dua jaringan berbeda, sedangkan untuk ganja itu hanya satu jaringan atau satu konplotan pengedar, yang kita amankan dari berbagai tempat di Bengkulu,” tutup Ardian.