Logo

Cegah Pungli, Ombudsman Sosialisasikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

Ombudsman Perwakilan Bengkulu saat berkunjung ke Dinas Pendidikan Bengkulu Utara

Ombudsman Perwakilan Bengkulu saat berkunjung ke Dinas Pendidikan Bengkulu Utara

Ombudsman Perwakilan Bengkulu saat berkunjung ke Dinas Pendidikan Bengkulu Utara

bengkulunews.co.id – Ombudsman mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 pada Dinas Pendidikan (Disdik) Bengkulu Utara (BU), Rabu (18/1). Tujuannya, agar sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten BU dapat mengeksekusi peraturan ini dengan baik.

Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Herdi Puryanto, SE, mengatakan, dilakukannya sosialisasi ini supaya Dinas Pendidikan dan para guru memahami dengan baik Permendikbud ini.

Ada satu persepsi dan ada regulasi. Menurutnya, ini sangatlah penting, agar menjadi acuan atau pun pedoman bagi Dinas Pendidikan. Jangan sampai, nanti sekolah-sekolah salah dalam mengeksekusi aturan ini.

“Dampaknya cukup fatal, bisa dikategorikan pungli. Bila terjadi, akan membuat para guru tidak bisa bekerja dengan fokus. Untuk itu kami mendorong pihak Disdik, agar mensosialisasikan kepada pihak sekolah dan memformulasikan supaya jangan sampai melanggar regulasi yang ada,” kata Herdi.

Harapannya, kalau semuanya sudah memahami aturan yang ada, tentu para pengajar bisa mengajar secara tenang dan juga siswa tidak terbebani dengan segala macam pungutan.

“Begitu juga dengan dinas, tidak tersangkut hal-hal yang bisa tersandung hukum,” tutup Herdi.(Jbeu)