
KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdakot) Bengkulu, Fachriza Razzie mengatakan, selama bulan ramdhan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, akan dikurangi.
Pengurangan jam kerja itu, sampai Razzie, selama dua jam. Dimana pada hari biasa, jam kerja PNS dari pukul 08.01 WIB hingga pukul 17.01 WIB. Namun, saat bulan puasa jam kerja PNS hanya hingga pukul 15.01 WIB atau dikurangi selama dua jam.
”Sudah kita sampaikan pada seluruh ASN. Jam kerja selama bulan puasa, apel pagi hari Senin hingga Kamis, dari pukul 08.01 WIB dan apel sore pukul 15.01 WIB,” kata Razzie, Kamis (25/5/2017).
”Hari Jumat jam kerja ditambah setengah jam, atau dari pukul 08.01 WIB hingga pukul 15.31 WIB,” sambung Razzie.
Razzie menegaskan, jika ada oknum PNS yang nekat pulang awal dari ketetapan yang telah ditentukan tersebut, maka oknum tersebut akan dikenakan sanksi.
”Kalau tidak ikut aturan, ya kena sanksi,” pungkas Razzie.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!