Logo

BPKD Provinsi Bengkulu Penuhi Hasil Kunker DPRD Soal Pajak PDAM Tirta Bukit Sulap

BENGKULU – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu memenuhi permintaan DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendata subjek pajak air permukaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Informasi ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Irwan Eriadi.

“BPKD Bengkulu telah mengirimkan surat agar PDAM Tirta Bukit Sulap melakukan pemasangan water meter, sesuai dengan peraturan gubernur tentang air permukaan,” katanya pada bengkulunews.co.id, Selasa (22/08/2023).

Edi menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 7 Ayat (1), setiap wajib pajak diharuskan memasang meter air dalam melakukan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan.

Jika tidak dipenuhi, maka perhitungan dikalikan dua dengan besarnya jumlah pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan dapat berperdoman pada pemakaian air tertinggi selama tiga bulan terakhir.

“Kalau tidak mereka akan dihitung dari pemakaian tertinggi. Ini merupakan hasil kunjungan kerja kita beberapa waktu lalu,” sambung Edi.

Dalam surat tersebut juga disampaikan, PDAM Tirta Bukit Sulap harus menyampaikan data pemakaian air permukaan ke BPKD Provinsi Bengkulu agar dapat dibuat Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Sebelumnya, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke PDAM Tirta Bukit Sulap, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dalam rangka peningkatan potensi pendapatan asli daerah (PAD) terkait pajak air permukaan, Jumat (11/8/2023).

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan bahwa, pihaknya meminta agar Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu untuk mendata ulang subjek pajak.

“Dalam hal ini salah satu yang menjadi sorotan kita yakni pajak air permukaan,” kata Usin.