BPK Temukan Kerugian Daerah Di DPRD BU

bengkulunews.co.id – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu menemukan kerugian daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Ada tiga item ditemukannya permasalahan di DPRD. Seperti, Belanja Penunjang Operasional (BPO), dana rutin makan minum dan perawatan kendaraan bermotor. Total kerugian mencapai lebih dari 1 miliar rupiah. SaatΒ dikonfirmasi terkait hasil audit ini, Ketua DPRD BU, Aliantor Harahap, tidak banyak berkomentar. Bahkan dia meminta untuk pertanyakan itu langsung ke BPK. Seperti itu pun yang dijawabnya ketika ditanya soal pengembalian kerugian miliaran rupiah tersebut ke Kas Daerah (KASDA). Dirinya mengatakan tidak etis hal itu dijawab olehnya. “Tanya saja sama BPK langsung, sudah dikembalikan atau belum,” ungkap Aliantor, sembari turun tangga gedung DPRD dan masuk mobil dinasnya. Sesuai pasal 1 angka 16 UU BPK, setiap ada temuan kerugian daerah mereka harus mengembalikan paling lambat 60 hari setelah laporan pemeriksaan itu diterbitkan. jika tidak ada niat untuk mengembalikan, maka pihak inspektorat berhak melimpahkan berkas tersebut ke aparat penegak hukum. Dari pantauan, hingga saat ini kerugian tersebut belum ada pegembalian ke KASDA BU.(Jbeu)