Logo

BNNP Limpahkan 5 Tersangka Penjebakan Bupati Bengkulu Selatan Ke Kejari

Lima tersangka, yakni Ahmad Murat, Darmawan Panani, Hairul Dani, Reskan Efendi dan Sarkawi, saat diserahkan BNNP ke Kejari

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNNP) Bengkulu, telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap 5 tersangka kasus konspirasi narkoba di ruang Bupati Bengkulu Selatan beberpa bulan lalu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Lima tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Ahmad Murat, Darmawan Panani, Hairul Dani, Reskan Efendi dan Sarkawi.

” Ya benar, hari ini ada pelimpahan tahap II dari penyidik BNNP. Untuk pelimpahaan ada lima tersangka yang dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Rozano Yudistira, SH, MH, kepada bengkulunews.co.id, Senin, (17/4/2017).

Untuk 2 orang tersangka lainnya yang belum dilakukan pelimpahan tahap II, lanjut Rozano, yakni AKBP. Herli Judianto dan mantan sekda.

“Pelimpahan tahap kedua tersangka ini, pihak kami masih menunggu koordinasi antara penyidik dan penuntut umum,” ujarnya.

Sampai sejauh ini, sambung Rozano, berdasarkan berkas perakara yang pihaknya terima dari penyidik, untuk kemurpakatan pada percobaan atau kemurpakatan dalam melakukan tindakan pidana narkotika, pihaknya menduga ada kerja sama antara para tersangka ini untuk melakukan tindak pidana tersebut.

“Kalau dilihat seecara garis besar, memang ada hubungan emosional yang tersusun rapi, sehingga dapat disangkahkan, para tersangka ini telah melakukan tindak pidana narkotika tersebut,” bebernya.

Untuk pasal yang akan dijatuhkan kepada para tersangka yakni pasal 137 ayat 1, junto pasal 114 UUD no 35 tahun 2009 subsidier 132 dan junto 112 ayat 1 UUD 35 tahun 2009.

“Kalau pasal 114, minimal dijatuhi ancaman kurungan 5 tahun pejara dan untuk pasal 112, permupakatan dalam menyimpan, itu 4 tahun kurungan penjara,” tegas Rezano.

Sesuai dengan penyerahan tanggung jawab dan barang bukti, lanjut Rozano, pihak jaksa penuntut umum akan melakukan penelitian dan berinteraksi langsung terhadap para tersangka.

“Jika hal itu sudah dilakukan, barulah nanti akan dibentuk Tim JPU,dan kemudian dilanjutkan pada penyusunan surat dakwaan dan secepatnya kita limpahkan kepengadilan apa bila layak untuk dilimpahkan,” bebernya lagi.

Tak hanya itu, dikarenakan saksi-saksi dalam perkara tersebut banyak dari Bengkulu, maka proses persidangan para tersangka tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.