
Press rilis pemusnahan sabu-sabu di Kantor BNNP Bengkulu

Press rilis pemusnahan sabu-sabu di Kantor BNNP Bengkulu
BENGKULU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 85 Gram di halaman kantor BNNP Bengkulu, Selasa (16/07/2024) pagi.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil inicinetor pemusnah narkoba milik BNNP Bengkulu. Pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak Kejari, Pengadilan Negeri, BPOM dan ketua RT setempat.
“Tadi sekitar 85 gram lah ya yang kita musnahkan. Sebagian kita sisihkan untuk kepentingan penyidikan. Jadi ada sekitar 82,98 gram,” ungkap Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad.
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu didapat dari dua orang pengedar yaitu, Pandu Suyanto dan Hamdi. Kedua pelaku ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Kombes Pol Muhammad menjelaskan, pelaku pertama tertangkap yaitu Pandu Suyanto. Ia ditangkap di Kelurahan Kebun Ros, Kota Bengkulu bersama barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket berbagai ukuran dan satu paket ganja.
Setelah diintrogasi, ia mengaku barang tersebut didapat dari pelaku Hamdi. Mengetahui hal itu, petugas BNNP langsung melakukan penangkapan terhadap Hamdi di rumahnya di Kampun Bali, Kota Bengkulu bersama barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu.
“Yang pertama itu Pandu kita tangkap. Dia mengaku barang didapat dari Hamdi,” ungkap Kombes Pol Muhammad.
Lebih lanjut Kombes Pol Muhammad menerangkan, kedua pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama di Provinsi Lampung.
Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat Pasal tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun dan denda uang miliaran rupiah.
Tidak ada komentar.