Ganja Sebanyak 2 Kilogram Milik Mahasiswa di Bengkulu Dimusnahkan

Dwinka Kurniawan
Pemusnahan Ganja

Pemusnahan Ganja

BENGKULU Barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2 kilogram dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, Kamis (14/11/2024) di halaman kantor BNNP Bengkulu.

Pemusnahan ganja tersebut dilakukan dengan cara dibakar di mesin incinerator pemusnah ganja milik BNNP Bengkulu dan disaksikan langsung oleh Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu, Balai Pom, dan lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad mengatakan, dari barang bukti ganja yang didapatkan disisahkan untuk kepentingan penyidikan dan sisanya lagi dimusnahkan.

“Ya hari ini kita dari BNNP Bengkulu memusnahkan ganja sebanyak 2 kilogram yang kita dapatkan dari penangkapan beberapa waktu lalu,” kata Kombes Pol Muhammad.

Dijelaskan Kabid Pemberantasan, barang bukti ganja itu didapat dari dua orang tersangka berinisial FR (23) dan MC (22) mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri di Kota Bengkulu.

Penangkapan kedua tersangka tersebut kata Kombes Pol Muhammad melalui operasi under boycover yang dilakukan berdasarkan informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja.

Lebih lanjut dijelaskan Kabid Pemberantasan, barang bukti ganja yang dipesan oleh tersangka berasal dari Provinsi Sumatera Utara.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun kurungan.