Logo

BNN Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di ‘Bumi Rafflesia’

Barang bukti yang diamankan

KOTA BENGKULU, bengkulunews.co.id – Tim Khusus (Timsus) bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, berhasil mengungkap sindikat jaringan internasional peredaran narkoba, di ”Bumi Rafflesi’.

Jaringan internasional itu, diduga dikendalikan oleh oknum warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bentiring Kota Bengkulu, berinisial, MH.

Dari pembongkaran itu, timsus berhasil mengamankan enam bungkus narkoba yang diduga jenis sabu sekira satu kilogram, dari tangan tersangka, berinisial Ai (28) asal Aceh, yang tinggal di Kabupaten Rejang Lebong.

Tidak hanya, Ai, petugas juga mengamankan sopir travel, berinisial, Ji (36) Kabupaten Rejang Lebong. Petugas juga mengamankan barang bukti, satu unit roda empat, jenis Toyota Xenia, warga merah beserta STNK, bernopol BD 1708 AI.

Lalu, satu buah tas ransel warna hitam, satu buah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI milik Ai, dua unit handphone (Hp) serta uang tunai Rp70 ribu.

Kepala BNNP Bengkulu, Nugroho Aji Wijayanto mengatakan, narkoba jenis sabu itu diduga berasal dari Malaysia, yang dipesan oleh oknum warga binaan, MH melalui kurir Ai.

”Narkoba diduga sabu itu dipesan MH dari salah satu warga di Malaysia Mr. ‘X’,” kata Nugroho, Rabu (26/7/2017).

Narkoba jenis sabu yang diamankan dari tangan tersangka, sampai Nugroho, diduga didatangkan dari negeri jiran itu, dipasok melalui jalur laut menuju ke salah satu pelabuhan kecil di Aceh.

Setiba di Aceh, barang haram itu pindah tangan dan dibawa melalui jalur darat, dari Aceh menuju Medan, Sumatera Utara kemudian ke Jambi.

Dari Jambi, terang Nugroho, tersangka Ai membawa narkoba jenis sabu ke Kabupaten Rejang Lebong, melalui jalur darat melintasi jalan lintas tengah, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Tersangka berinisial Ai, jelas Nugroho, dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132 sub pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan dan maksimal hukuman mati.

”MH dan Ai ini sebagai pemodal. Kita minta mereka bisa dikenakan hukuman mati” pungkas Nugroho.