Logo

BKSDA Sebut Masyarakat Banyak Pelihara Hewan Dilindungi

SELUMA, bengkulunews.co.id – Warga Kabupaten Seluma, diduga masih banyak yang menangkap dan memelihara hewan dilindungi. Padahal, hewan tersebut habitatnya sangat langka dilarang pemerintah.

Menurut, Kepala BKSDA Wilayah II Seluma, Darwis Saragih, hewan tersebut diantaranya jenis trenggiling, elang, kucing hutan dan siamang.

”Mengacu pada Undang-undang No 5 tahun 1990, tentang Konsevasi, SDA Hayati dan Ekosistimnya, pemilik hewan yang dilindungi diancam penjara minimal lima tahun,” kata Darwis, Senin (28/8/2017).

Saat ini, kata dia, BKSDA Seluma menerima titipan seekor siamang dari Polres Seluma. Hewan primata tersebut merupakan hasil sitaan yang sebelumnya dipelihara SA, salah satu toke karet warga Kelurahan Sukaraja.

Sambil menunggu proses kepemilikan hewan itu, lanjut Darwis, BKSDA akan memeriksa kesehatan, merawat dan melatihnya hingga bisa hidup mandiri, sebelum dibebasliarkan dihutan.

”Warga kebanyakan pura-pura tidak mengetahui aturan kepemilikan hewan yang dilindungi, sehingga perlu ketegasan penegakan aturan,” tutup Darwis.