Logo

Beda “Tampilan” Antara PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan

Deni Yohanes,SH.,M.Kn

Penulis adalah Notaris & PPAT di Kota Bengkulu.

Pada beberapa waktu yang lalu di kantor, saya didatangi oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil ( selanjutnya kita sebut “UMK”) yang berdomisi usaha di Bengkulu. Singkat cerita mereka berkonsultasi bahwa sebelumnya mereka merupakan pemilik dari Perseroan Terbatas Perorangan ( selanjut nya kita sebut “Perseroan Perorangan”), yang mana Perseroan Perorangan ini sudah mendapatkan status ber-badan hukum berdasarkan Sertifikat pendaftaran secara elektronik dari Menteri Hukum & HAM RI, tercatat juga sebagai wajib pajak yang dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak ( selanjutnya kita sebut ” NPWP” ) Badan Hukum dan juga sudah memperoleh izin berusaha berdasarkan Nomor Induk Berusaha ( selanjutnya kita sebut “NIB” ) yang diterbitkan oleh Lembaga online Single Submission ( selanjutnya kita sebut ” OSS ” ), yaitu Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Republik ini ;

Para pelaku usaha ini berkonsultasi , sehubungan dengan apakah Perseroan Perorangan bisa di tingkatkan status badan hukumnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal atau Perseroan Terbatas Umum, yaitu PT yang secara legalitas didirikan berdasarkan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang PT ??? ;

Menjawab pertanyaan tersebut, maka berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan & Pembubaran Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil, disebutkan, bahwa Perseroan Perorangan status badan hukumnya dapat
dirubah atau katakanlah dapat ditingkatkan menjadi
Perseroan Persekutuan Modal apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.Pemegang sahamnya menjadi bertambah melebihi 1 ( satu ) orang dan / atau ,
2.Sudah tidak memenuhi kriteria usaha mikro & kecil sebagaimana di atur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan tentang usaha mikro & kecil .
3.Perubahan status ini wajib di lakukan dengan membuat akta Notaris & wajib didaftarkan sebagai badan hukum PT Persekutuan Modal secara elekronik kepada Menteri Hukum & HAM RI .
4.Perubahan status hukum ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku .

Persyaratan terjadi nya perubahan status badan hukum sebagaimana tersebut di atas merupakan ketentuan mutlak yang harus ditaati oleh pelaku usaha UMK jika berkeinginan melakukan perubahan status badan hukum dari Perseroan Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal ;

Perlu diketahui, bahwa keberadaan sekaligus dasar hukum Perseroan Perorangan terdapat dalam Pasal 153 A Ayat ( 1 ) Undang – Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang, yang mana ketentuan pasal ini menyatakan :
bahwa : ” Perseroan yang memenuhi kriteria usaha Mikro & Kecil dapat didirikan oleh 1 ( satu ) orang . Mengenai penguatan dasar hukum Usaha mikro kecil & menengah ( UMK ) ini dapat di lihat juga ketentuannya lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan , Perlindungan & Pemberdayaan Koperasi & Usaha Mikro ,Kecil & Menengah. Dalam PP selain mengatur tentang kriteria suatu usaha yang dijalankan oleh pelaku UMK yang ( dapat ) di golongkan sebagai Usaha bersifat Mikro & Kecil , PP ini juga secara tersirat menyebutkan tentang perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh UMK, berupa perizinan berusaha berbasis resiko. Pasal 37, Pasal 42 & Pasal 44 PP No 7 Tahun 2021 Tentang UMK, menyebutkan, bahwa UMK dalam melakukan kegiatan usaha nya harus memiliki perizinan berusaha dalam bentuk Nomor Induk Berusaha ( NIB ) yang diperoleh oleh pelaku UMK melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ). Keterkaitan ketentuan Pasal 37, Pasal 42 & Pasal 44 PP No 21 Tahun 2021 ini dengan Perseroan Perorangan adalah, bahwa salah satu persyaratan pokok pada lembaga OSS RBA dalam pembuatan NIB untuk UMK adalah pemenuhan adanya persyaratan “Legalitas” Badan Hukum, yaitu burupa sertifikat pendaftaran secara elektronik dari Ditjend Adiminstrasi Hukum Umum ( dikenal dengan istilahnya Sistem Administrasi Badan Hukum atau selanjutnya disingkat SABH – AHU – Online ) yang di kelolah oleh Kementerian Hukum & HAM RI .Meskipun Pasal 44 PP No.21 Tahun 2001 ada penyebutan tentang fungsi NIB selain sebagai identitas pelaku UMK, juga di sebutkan NIB berfungsi sebagai ” legalitas ” dalam melaksanakan kegiatan berusaha, meskipun menurut pendapat dari penulis istilah ” legalitas ” tersebut penempatannya kurang begitu tepat terkait mengenai penyebutan kata ” legalitas ” berusaha sebagai fungsi NIB, karena pada prinsipnya suatu “legalitas” berusaha adalah berupa adanya keberadaan “entitas” suatu badan hukum dengan persyaratan tertentu sebagai badan hukum, artinya fungsi NIB hanya berfungsi sebagai ” identitas ” dari suatu badan usaha yang berbadan hukum, namun demikian penempatan istilah ini tidak mengurangi esensi dari pemberlakuan PP ini sebagai peraturan yang mendukung maju berkembangnya UMK
di Indonesia ;

– Sejak di keluarkannya UU Cipta Kerja , Perseroan Terbatas terbagi menjadi 2 ( dua ), yaitu Perseron Persekutuan Modal / PT Umum & Perseroan Perorangan .Dalam tulisan ini akan
di bahas juga mengenai konsep kedua bentuk PT ini , supaya kita tidak ada keraguan pada saat akan menetapkan pembuatan suatu badan hukum dalam berusaha ;

– PT Persekutuan modal merupakan bentuk pembeda dari PT Perorangan, istilah PT Persekutuan Modal terdapat dalam Pasal 1 Ayat (1 ) PP No.8 Tahun 2001, yang menjelaskan, bahwa Pengertian PT / Perseroan adalah badan hukum yang merupakan Persekutuan Modal, didirikan berdasar perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham .Pengertian Perseroan Persekutuan modal ini ” mirip ” dengan pengertian PT yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat ( 1 ) UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, bedanya , terletak pada tambahan pengertian PT yang ” di perluas ” menjadi Perseroan Perorangan sebagaimana di sebutkan dalam pengertian tentang PT yang di maksud dalam Pasal 1 Ayat ( 1 ) PP No.8 Tahun 2021, yang berbunyi, bahwa : “Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang memenuhi kriteria usaha mikro & kecil sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Per UU an mengenai usaha mikro & kecil ” , yang pada saat ini ketentuannya di atur dalam PP No.7 Tahun 2021 ;

– Pertanyaan nya kemudian adalah :
– Apa yang membedakan antara Perseroan Persekutuan Modal / PT Umum ( yang selama ini dikenal berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 Tentang PT ) dengan Perseroan Perorangan ???

– Untuk menjawab pertanyaan tersebut , ada baik nya kita cek terlebih dahulu persamaan dari Kedua bentuk Perseroan ini berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 PP No.8 Tahun 2021 yang berbunyi : bahwa : ” Perseroan yang memenuhi kriteria untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk mikro & kecil terdiri atas :
1.Perseroan yang didirikan oleh 2 ( dua ) orang atau lebih ; dan
2.Perseroan yang didirikan oleh 1 ( satu ) orang.
Pada Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ), ada hal yang menarik, Artinya kedua bentuk Perseroan ini, baik Perseroan Persekutuan Modal atau Perseroan Perorangan sama – sama dapat dipergunakan oleh pelaku usaha untuk menjalankan maksud tujuan & kegiatan yang bersifat Usaha Mikro & Kecil ;
– Persamaan berikut nya adalah terletak pada ketentuan kewajiban ke 2 ( dua ) Perseroan ini untuk memiliki besaran modal dasar sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 3 PP ini.Termasuk persamaan pada syarat kewajiban modal yang harus disetor dari besaran modal dasar tadi, yaitu sejumlah 25 % ( dua puluh lima prosen ) , yang mana setoran modal ini harus dikuatkan dengan bukti penyetoran yang sah dari pihak perbankan ke rekening Perseroan, yang selanjutnya wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum & HAM RI dalam waktu paling lama 60 ( enam ) puluh hari terhitung sejak tanggal di buat nya akta pendirian Perseroan Persekutuan Modal dihadapan Notaris & di lakukannya pengisian data oleh para pelaku usaha dalam bentuk pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan ;

Berdasarkan ketentuan PP No.8 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa Perseroan Perorangan juga wajib memiliki saham yang dibagi berdasarkan besaran modal dasar nya, hal inipun memiliki kesamaan dengan Perseroan Persekutuan Modal yang juga wajib memiliki saham yang di bagi berdasarkan besaran modal dasar nya kepada para pemegang saham ;

Persamaan prinsip lainnya dari ke – 2 ( dua ) Perseroan ini adalah terletak pada “legalitas” nya yang sama – sama harus ber – badan hukum & perizinan usahanya harus didaftarkan dalam rangka untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dari Lembaga OSS RBA ;

Seterusnya mengenai perbedaan Perseroan Persekutuan Modal & Perseroan Perorangan dapat kita cek dengan membandingkan antara UU No 40 Tahun 2007 sebagai dasar hukum dari Perserosn Persekutuan Modal & PP No.8 Tahun 2021 sebagai dasar hukum dari Perseroan Perorangan, tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan yang terdapat dalam PP No.7 Tahun 2021 yang mengatur tentang pelaksanaan UMK ;

Ada pun mengenai perbedaan kedua bentuk Perseroan ini adalah sebagai berikut :
1.Perseroan Perorangan dari namanya jelas harus didirikan oleh 1 ( satu ) orang,sedangan Perseroan Persekutuan Modal didirikan paling sedikit minimal oleh 2 ( dua ) orang sebagai pendiri atau boleh sebanyak – banyak nya pendiri ;
Perseroan Perorangan tidak didirikan berdasarkan perjanjian namun hanya berdasarkan surat pernyataan pendirian dari pendiri Perseroannya, sedangkan Perseroan Persekutuan Modal didirikan berdasarkan perjanjian antara para pemegang saham nya sebagai penyetor modal dalam Perseroan, sebagaimana perjanjian ini tertuang seluruhnya secara formal & materiil dalam susunan Anggaran Dasar Pendirian Perseroan.
Perseroan Perorangan hanya khusus didirikan untuk pendaftaran kegiatan usaha mikro & kecil berdasarkan pengelompokan pada kriteria klasifikasi modal usaha dan/ atau hasil penjualan tahunan UMK sebagaimana ketentuannya sudah di atur dalam Pasal 35 PP No.07 Tahun 2021 tentang UMK, sebagai berikut :

Usaha Mikro wajib memiliki modal usaha paling banyak 1 ( satu ) Milyar Rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan serta asset bergerak & tidak bergerak lainnya .Sedangkan Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari 1 ( satu ) Milyar Rupiah sampai dengan paling banyak 5 ( lima ) Milyar Rupiah, tidak termasuk tanah & bangunan sebagai tempat usaha serta asset bergerak & tidak bergerak lainnya ;
Terkait hasil penjualan (dalam jangka waktu tahunan) yang juga menjadi dasar dalam kriteria pendaftaran pendirian & perizinan Perseroan Perorangan, dapat diuraikan sebagai berikut :

Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 2 ( dua ) MilyarRupiah, sedangkan Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak 15 ( lima belas ) Milyar Rupiah .

Sedangkan kalau melihat ketentuan permodalan usaha sebagaimana dimaksud oleh Pasal 35 Ayat ( 3 ) huruf c PP No.7 Tahun 2021, maka Perseroan Persekutuan Modal pada saat ini lebih di khususkan untuk badan hukum yang berorintasi pada tingkatan modal usaha lebih dari 5 ( lima ) Milyar Rupiah ke atas, sampai dengan paling banyak 10 ( sepuluh ) Milyar Rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan serta asset lainnya , baik yang bergerak maupun tidak bergerak , dengan kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 35 Ayat ( 5 ) huruf c PP No.7 Tahun 2021, yaitu sebesar 15 ( lima belas ) Milyar Rupiah sampai dengan paling banyak 50 ( lima puluh ) Milyar Rupiah ;

Jika melihat ketentuan dalam UU No.40 Tahun 2007, Perseroan Terbatas merupakan persekutuan modal dari para pemegang saham & memiliki modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor yang kesemuanya terbagi dalam saham – saham yang diambil bagian oleh para pemodal Perseroan . Modal Dasar dalam PT mengacuh pada keseluruhan nilai nominal saham.

Menilik Ketentuan dalam Pasal 32 Ayat ( 1 ) UU No.40 Tahun 2007 menyebutkan, bahwa Modal Dasar Perseroan paling sedikit 50 ( lima puluh ) juta Rupiah, dari ketentuan ini maka dapat disimpulkan bahwasanya modal PT Persekutuan Modal adalah tidak terbatas, selagi para pemegang saham dalam Perseroan tersebut memiliki kemampuan untuk menempatkan sekaligus menyetorkan modalnya menjadi bentuk saham. Meskipun dalam ketentuan PP No.8 Tahun 2021 tidak menyebutkan besaran minimal modal dasar dalam ke – 2 bentuk Perseroan ini , namun demikian mengenai ketentuan besaran modal ini dapat kita lihat dalam ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 PP No.7 Tahun 2021 ;

Perseroan Perorangan karena didirikan hanya oleh 1 ( satu ) orang , maka pendiri ini juga berperan sebagai pemegang saham sekaligus Pengurus Perseroan dengan jabatan sebagai Direktur Perseroan,
sehingga tidak memiliki Komisaris . Berbeda dengan Perseroan Persekutuan Modal , yang karena didirikan oleh minimal 2 ( dua ) orang pendiri, maka wajib memiliki pengurus Perseroan, yaitu Direktur , dan juga memiliki pengawas Perseroan, yaitu Komisaris.Dari cara pengambilan keputusanpun , Perseroan perorangan tidak memerlukan rapat apapun, sedangkan Perseroan Persekutuan Modal berdasarkan ketentuan Pasal 75 UU No.40 Tahun 2007 menyebutkan , bahwa Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) merupakan mekanisme pengambilan keputusan tertinggi oleh para pemegang saham Perseroan ;

Perseroan Perorangan hanya boleh didirikan oleh warga negara indonesia ( WNI ) , sedangkan Perseroan Persekutuan Modal dapat didirikan oleh WNI , dan juga dapat didirikan oleh WNI bersama sama dengan Warga Negara Asing ( WNA) dalam bentuk sebagai usaha patungan bersama ;

Perbedaan berikut nya, PT Perseorangan permodalannya hanya ditanggung oleh satu orang pemegang saham, apabila membutuhkan permodalan yang lebih besar, maka pilihannya adalah pinjaman modal perbankan atau menarik investor baru untuk duduk sebagai pemegang saham dalam perseroan, dan jika batas kriteria permodalan sudah melebihi batas batas besaran modal sejulah 5 ( lima ( Milyar Rupiah ke atas, dan ada minat dari investor lain yang masuk kedalam Perseroan sebagai pemegang saham, maka secara “kondisional” Perseroan Perorangan harus ” naik kelas menjadi Perseroan Persekutuan Modal, sedangkan Perseroan Persekutuan Modal , dapat saja tanpa batas menambah permodalan Perseroan atau menambah masuknya pihak investor baru dengan cara mengajak nya masuk kedalam Perseroan sebagai Pemegang Saham Perseroan tanpa harus merubah apapun ;

Demikian juga terkait pertanggung jawabannya, apabila ada kerugian, maka pada Perseroan Perseroangan pertanggungjawabann ya menjadi mutlak pada kedudukan hukum pemegang saham tunggal yang sebesar kerugian di derita,dan Direktur juga mutlak secara sendiri bertanggung jawab secara hukum, administrasi, operasinal & keuangan terhadap kerugian Perseroan ;

Berbeda dengan Perseroan Persekutuan Modal, karena pemegang saham dalam Perseroan lebih dari 1 ( satu ) orang , begitupun dengan struktur kepengurusan, yaitu Direksi , dan struktur pengawasnya, yaitu Komisaris juga terdiri dari banyak orang dengan jabatan berbeda beda, maka pertanggungjawaban apabila terdapat ada nya kerugian, tetap saja hal ini ditanggung oleh pemegang saham, namun tidak hanya ( 1 ) satu orang pemodal, tapi banyak pemodal yang terlibat,dengan ketentuan bahwa kerugian dimaksud ditanggung hanya sebatas besar nya jumlah nominal saham yang dikuasai oleh masing – masing para pemegang saham. Begitupun dengan pertanggung jawaban apabila dikemudian hari ada pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Per Undang – Undang an, baik secara hukum, administrasi, keuangan & operasional, maka yang bertanggung jawab tidak dalam keadaan tunggal direksi sebagaimana Perseroan Perorangan, namun disesuaikan dengan keterlibatan & peran masing – masing direksi / komisaris yang menjabat dalam Perseroan tersebut ;

Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum & HAM RI, bahwa pendirian Perseroan Perorangan di lakukan dengan membuat pernyataan pendirian yang didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH, selanjutnya setelah semua data – data pada format isian sudah selesai di lakukan pengisian oleh pendiri Perseroan Perseroangan, maka di Pasal 14 Ayat ( 1 ) Permenkum HAM RI, di sebutkan, bahwa Menteri menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik.Begitu juga apabila ada perubahan terhadap data dari Perseroan Perorangan, maka selanjutnya melakukan pengisian data yang akan dirubah pada format isian pernyataan perubahan, dan setelah pengisian lengkap di format pengisianya maka Menteri Hukum & HAM RI menerbitkan sertifikat pernyataan perubahan secara elektronik pada laman Perseroan Perorangan di SABH – AHU Online. Baik Sertifikat Pernyataan Pendirian & Sertifikat Pernyataan Perubahan, keduanya dapat di lakukan pencetakan secara mandiri oleh pelaku usaha di atas kertas ;

Dengan adanya ketentuan pada Pasal 13 Permenkum HAM ini, maka dapat di katakan bahwa Perseroan Perorangan legalitas pendiriannya tidak memerlukan Akta Notaris, cukup dengan membuat surat pernyataan pendirian secara elektronik pada laman SABH – AHU Online ;

Berbeda dengan Perseroan Persekutuan Modal, yang mana berdasarkan Pasal 5 Permenkum HAM No.21 Tahun 2021, menyatakan, bahwa pendirian Perseroan Persekutuan Modal dilakukan oleh Pemohon melalui Notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH – AHU Online .Artinya ada Akta Notaris yang musti dibuat sebagai dasar pendirian Perseroan Persekutuan Modal, yang mana akta pendirian yang dibuat secara ” Notariil ” ini berisi ketentuan tentang PT yang di atur dalam Anggaran Dasar Perseroan. Pasal 7 mengatur mengenai penerbitan Sertifikat Pendaftaran badan hukum secara elektronik .Begitu juga terkait perubahan data & anggaran dasar ( AD ) Perseroan pada Persekutuan Modal, yang secara administrasi harus didaftarkan secara elektronik dalam web SABH – AHU Online, yang mana proses nya juga wajib di buat dengan akta Notaris , yaitu berupa akta perubahan data & AD Perseroan, dan apabila pemohon sudah melakukan pengisian data secara lengkap pada Format Pengisian yang terdapat pada SABH – AHU Online, Menteri Hukum & HAM RI secara administrasi akan mengeluarkan berupa Surat Pemberitahuan Perubahan data Perseroan atau Surat Penberitahuan Perubahan AD Perseroan , atau Surat Keputusan Menteri Hukum & HAM RI Tentang Persetujuan Perubahan AD Perseroan, tergantung jenis perubahan yang dilakukan oleh pemohon berdasarkan isi akta Berita Acara RUPS nya ;

Selanjutnya dapat di uraikan disini mengenai kelebihan Perseroan Perorangan adalah sebagai berikut :
> mendapat kan kepastian status badan hukum ;
> Karena berstatus badan hukum, maka Perseroan Perorangan memiliki NPWP Badan Hukum ;
>Adanya pemisahan yang jelas antara kekayaan pribadi dengan kekayaan Perseroan, karena adanya konsep hukum kepemilikan modal Perseroan yang terbagi menjadi nilai saham ;
>Pendirian & perubahannya sangat muda, tidak perlu ada akta pendirian yang dibuat dihadapan Notaris,artinya pendirian & perubahannya dapat dilakukan sendiri secara online dengan cara membuat akun pemohon sebagai pelaku usaha pada web site SABH – AHU – Online ;
>Besar nya Permodalan dari Perseroan Perorangan relatif bisa terjangkau oleh para pelaku Usaha Mikro Kecil, yaitu dengan besaran permodalan antara 0 – 5 ( lima ) Milyar Rupiah ;
< Dapat memiliki rekening bank atas nama Perseroan Perorangan ;
< Sertifikat pendirian Perseroan Perorangan dapat dipergunakan sebagai kelengkapan legalitas administrasi dalam pengajuan pinjaman modal ke bank & penanaman modal yang dilakukan investor ;
< Adanya satu kesatuan kewenangan Pengurus yang sekaligus juga berperan sebagai pemegang saham ;
< Menjadi prioritas pelaku usaha apabila selanjutnya ada progran hibah atau bantuan dana dari pemerintah yang dikhususkan untuk UMK.

Tentang bagaimana cara membubarkan Perseroan Perorangan, ada baik nya kita melihat ketentuan yang terdapat dalam Pasal 21 Permenkum HAM No.21 Tahun 2021, yang menyebutkan, bahwa : ” Pembubaran Perseroan Perorangan dilakukan dengan melengkapi data persyaratan pada format pengisian pernyataan pembubaran secara elektronik melalui website SABH – AHU Online ” .

Ada juga ketentuan yang mengatur, bahwa dalam hal Perseroan Perorangan dinyatakan pailit maka ” Penghapusan badan hukum Perseroan Perorangan hanya dapat dilakukan pada website SABH – AHU Online, dan baru dapat terlaksana secara hukum, dengan persyaratan apabila kurator sudah melakukan penberesan atas asset pailit dari pemegang saham Perseroan Perorangan ;

Apabila semua tata cara pembubaran Perseroan ini sudah terpenuhi persyaratannya, maka Menteri Hukum & HAM RI mencatatkan berakhirnya status badan hukum Perseroan Perorangan ,sekaligus menghapus nama Perseroan Perorangan dari dalam daftar Perseroan yang terdaftar di website SABH – AHU Online terhitung sejak tanggal pernyataan pembubaran telah didaftarkan secara elektronik ;

Mengenai alasan Pembubaran Perseroan Perorangan berbagai macam yang sifat nya situasional atau pun kondisional, misal telah tercapainya maksud & tujuan darididirikannya Perseroan, Perseroan perorangan mengalami kebangkrutan secara modal, terjadinya kepailitan, dibubarkan oleh lembaga pengadilan karena terbukti melakukan kejahatan koorporasi , atau pun dibubarkan demi hukum karena Pendiri, pengurus serta sekaligus pemegang saham yang terdiri dari 1 ( satu ) orang tersebut telah meninggal dunia , dan terbukti meninggal dunia, maka berdasarkan alasan tersebut keluarga atau ahli waris nya dapat meminta Menteri Hukum & HAM RI membubarkan Perseroan Perorangan tersebut , berdasarkan permintaan yang dibuktikan oleh surat pernyataan keluarga yang merupakan Ahli Waris atau kuasanya ;

Dalam tulisan ini di informasikan juga mengenai Tata cara mendirikan Perseroan Perorangan sebagai berikut :

Mengenai persyaratan sebagai pendiri , yaitu wajib berusia minimal 17 ( tujuh belas tahun ), cakap secara hukum, merupakan Warga Negara Indonesia ( WNI ) dan Pendiri hanya dapat mendirikan Perseroan Perorangan 1 ( satu ) kali dalam 1 ( satu ) tahun ;

Mengenai persyaratan dokumen yang wajib dilengkapi oleh Perseroan Perorangan adalah sebagai berikut : Kartu Identitas Penduduk berupa KTP , memiliki NPWP, membayar voucher PNPB melalui simphadu, nama Perseroan Perorangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan serta nama yang diajukan oleh pelaku usaha tidak boleh sama dengan nama Perseroan Perorangan & Perseroan Persekutuan Modal yang sudah terdaftar, memiliki alamat email atas nama Perseroan Perorangan , Nomor HP aktif, serta mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan paling lambat 6 ( enam ) bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan ;

Selain itu Pendiri Perseroan Perorangan juga memiliki kewajiban untuk dan atas nama kepentingan dari Perseroan Perorangan, dalam hal sebagai berikut : melaporkan laporan pajak bulanan atau tahunan atau pajak lainnya, kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan secara elektronik ke web site SABH – AHU Online , dan terakhir ada kewajiban untuk melaporkan identitas pemilik manfaat ( beneficial ownership ) ;

Adapun prosedur pendirian Perseroan Perorangan sebagai berikut : dapat didirikan dengan meminta bantuan pada petugas pengakses pada instansi terkait yang biasanya terkoordinasi pada Kantor Bersama Perizinan yang dapat secara langsung diselenggarakan oleh Intansi Kanwil Kemenkum HAM RI di wilayah Provinsi masing – masing atau kantor pelayanan perizinan terpadu di setiap pemkot, pemkab , dan pemprop, yang memang bertugas membantu pelaku usaha UMK dalam hal mengurus kan perizinan,atau Pelaku usaha dapat mengakses sendiri secara online pada web site SABH – AHU Online , selanjut nya apabila semua formulir di isi, maka dapat langsung jadi sertifikat pendirian Perorangan ini secara online sepanjang tidak ada permasalahan terkait nama Perseroan Perorangan yang dipilih , apakah nama tersebut memiliki kesamaan / kemiripan dengan nana – nama PT lainnya yang sudah terdaftar di website SABH – AHU Online, dan alamat juga tidak memiliki kesamaan domisili. Seterusnya sekira 2 ( dua ) hari kemudian akan dikirimkan NPWP secara ekektronik ke Email Perusahaan. Proses selanjutnya adalah mendapat kan sertifikat & memperoleh status badan hukum ( serta tidak diwajib kan untuk membuat akta Notaris dan perlu diketahui bahwa sertifikat pendirian dimaksud berlaku seumur hidup, tentunya selama Perseroan Perorangan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan terkait pendirian & kegiatan Perseroan atau terdegradasi tidak memenuhi kriteria lagi sebagai Perseroan Perorangan ;

Terakhir setelah memperoleh sertifikat pendirian, maka badan hukum dari Perseroan Perorangan ini wajib mengurus perizinan berusaha melalui website ” Online Single Submission ” , yaitu kelembagaan perizinan terpadu secara elektronik melalui http://oss.go.id/ dalam upaya untuk mendapat kan ” NIB ” ( Nomor Induk Berusaha ) yang diperlukan sebagai persyaratan wajib & legal dari para pelaku usaha dalam berusaha di bidang kegiatan UMK ;

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 49/ PMK .02 / 2021 Tentang Jenis & Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) yang berlaku pada Ditjend AHU Kementerian Hukum & HAM RI, maka berdasarkan peraturan ini di atur mengenai besaran biaya pendirian Perseroan Perorangan yang hanya di kenakan biaya dalam bentuk Voucher PNBP sebesar Rp 50 ( lima puluh ) ribu Rupiah, begitupun dengan besaran biaya Voucher PNBP untuk perubahan, perbaikan, penbubaran & unduh data Perseroan Perorangan adalah sebesar Rp 50 ( lima puluh ) ribu rupiah . ;

Untuk besaran biaya – biaya sebesar ini rasanya sangat tidak membebani masyarakat pelaku usaha yang memiliki keinginan berusaha dengan cara medirikan Perseroan Perorangan sebagai sebuah badan hukum dari UMK ;

Demikian sekilas pembahasan tentang Perseroan Perorangan dan Perseroan Persekutuan Modal, semoga dapat mendatangkan manfaat bagi kita bersama , khusus bagi UMK yang akan mendirikan Perseroan Perorangan .