Logo

Persetujuan Pasangan Suami dan Istri Terhadap Penjualan Hak Milik Atas Tanah dan Bangunan

Oleh Deni Yohanes,SH.,M.Kn.
Notaris dan PPAT di Kota Bengkulu.

Sebagai pembukaan dari tulisan ini, maka terlebih dahulu perlu kita ketahui bersama bahwa masyarakat yang pernah melakukan perbuatan hukum pemindahan hak milik atas tanah beserta bangunan di atasnya, salah satunya dengan cara menjual atau membeli tanah dan bangunan, sering kali terlebih dahulu melakukan negosiasi guna mendapatkan kesepakatan dalam hal harga yang sesuai terhadap penjualan tanah beserta bangunan dan apapun yg tanam tumbuh di atasnya, yang subjeknya antara pihak penjual dan pihak pembeli, setelah itu tidak berapa lama kemudian baik penjual dan pembeli mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) guna melakukan proses pembuatan akta jual beli tanah yang tentunya akan di tandatangani disaksikan PPAT dalam rangka untuk melegalitas perbuatan hukum jual beli tanah dan bangunan dimaksud , dan juga Akta Jual Beli nya di perlukan sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses balik nama sertipikat tanah ke atas nama pihak pembeli nantinya, yang mana proses balik nama ini di lakukan pada Kantor Pertanahan Kota / Kabupaten .

Sering terbaca pada akta jual beli tanah yang di tandatangani para pihak di hadapan PPAT ada menyebutkan ketentuan yang mensyaratkan, bahwa pasangan sah masing – masing yang terikat perkawinan untuk memberikan persetujuan nya terhadap perbuatan hukum jual beli tanah yang di nyatakan dalama akta jual belinya, biasanya pemilik dari tanah sebagai pihak penjual yang namanya tercatat pada sertipikat tanah wajib menghadirkan pasangan perkawinannya dihadapan PPAT guna menyetujui dan menandatangani akta penjualan tanah tsb .Apabila pemilik tanah dan bangunan ini di sertipikatnya tercatat atas nama suami maka istri yang memberikan persetujuannya, demikian juga sebalik nya .

Kenapa perbuatan hukum jual beli tanah dan bangunan pada Akta PPAT membutuhkan persetujuan dari pasangan suami / istri ?

Menjawab pertanyaan di atas, ada baik nya di jelaskan terlebih dahulu latar belakang nya .
Berlakunya UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang selanjut nya di rubah dengan UU No.16 Tahun 2019 ( selanjutnya disebut : UU Perkawinan ) pada prinsipnya merupakan dasar hukum bagi pelaksanaam perkawinan di negara ini secara sah ;

Asas dan prinsip utama dari terjadinya pelaksanaan perkawinan di atur dalam Pasal 1 UU Perkawinan, bahwa tujuan utama dilakukannya perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, saling membantu dan melengkapi sesama pasangan sah supaya masing – masing dapat mengembangkan kepribadiannya, membantu dan mencapai kesejahteraan spritual dan materiil. Maka Berdasarkan ketentuan tersebut, memunculkan asas perkawinan yang terdiri dari asas kesukarelaan,asas persetujuan,asas kebebasan, asas kemitraan suami istri, asas untuk selama – lamanya , asas kebolehan atau mubah, termasuk asas kemaslahatan hidup .Semua asas ini saling keterkaitan satu sama lain dalam mendukung ikatan perkawinan .

Menurut ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan, disebutkan, bahwa :
“Sahnya suatu perkawinan bisa terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agama dan kepercayaannya itu, tentunya dengan di lakukan pencatatan/ pendaftaran oleh pemerintah atas perkawinan dimaksud menurut peraturan per undang – undangan yang berlaku, berupa dikeluarkannya bukti buku nikah oleh instansi terkait, demikian menurut ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan, yang dikuatkan lagi dengan ketentuan mengenai persyaratan perkawinan sebagaimana dirinci dalam Pasal 6 UU Perkawinan .

Dari latar belakang ketentuan yang terdapat dalam UU Perkawinan tersebut, tentunya kita akan dapat memaklumi memahami bahwa kedudukan hukum suami / istri apabila sudah terikat dalam suatu perkawinan sah sesuai ketentuan dalam UU Perkawinan sehubungan terjadinya perbuatan hukum pemindahan hak milik atas tanah dan bangunan ( khususnya tanah dan bangunan yang sudah terdaftar atau bersertipikat ), dalam bentuk jual beli tanah dan bangunan, maka akan ada kewajiban, baik secara hukum dan administrasi bagi pihak penjual yang terikat perkawinan untuk meminta persetujuan dari suami / istri nya masing – masing sebagai sebuah pelaksanaan dari asas kemitraan dan asas persetujuan sebagaimana di amanahkan dalam ketentuan yang diatur dalam UU Perkawinan.

Bentuk persetujuan ini di kuatkan juga sebagai kewajiban fundamental bagi pasangan suami / istri yang lahir dari asas kemitraan dan asas persetujuan tsb, sebagaimana kewajiban pemberian persetujuan ini disebabkan adanya harta benda perkawinan yang berstatus harta bersama,sebagaimana mengenai status harta bersama dalam perkawinan menjadi suatu alasan utama bagi suami/ istri untuk memberikan persetujuan terkait pemindahan hak milik atas tanah dan bangunan dengan cara jual beli ;

Mengenai harta benda perkawinan ini pembagiannya disebutkan dalam ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan, yang membedakan harta benda perkawinan menjadi 2 ( dua ) jenis, yaitu ” Pertama : Harta benda yang di peroleh selama perkawinan menjadi harta bersama atau disebut juga harta gono gini, yang bersumber atau hanya dihasilkan dari suami saja, istri saja atau dihasilkan dari usaha bersama – sama suami dan istri selama perkawinan mereka ; perlu di catat , bahwa harta bersama / gono gini ini boleh boleh saja diatasnamakan suami atau istri sepanjang hal ini telah disepakati bersama oleh keduanya ;

Sehubungan keberadaan harta bersama dalam perkawinan pada saat akan di alihkan kepada pihak lain, maka di jelaskan lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang di atur dalam Pasal 36 Ayat ( 1 ) UU Perkawinan , disebutkan bahwa :

“Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak ;
Kaitan dengan pokok bahasan ini, maka pihak penjual yang namanya tercatat dalam sertipikat tanah dan bangunan, baik kedudukannya sebagai suami / istri memiliki kewajiban untuk memintakan persetujuan terlebih dahulu dari pasangan nya masing dengan cara menandatangani akta jual beli yang di proses pembuatannya dihadapan Pejabat Pembuat akta tanah ;

Kedua : harta bawaan atau dikenal juga harta asal yg dipunyai dari masing – masing suami dan istri sebelum terjadinya perkawinan, termasuk harta benda yang di peroleh dan dimiliki masing – masing sebagai hadiah atau warisan, keberadaannya di tempatkan di bawah penguasaan masing – masing sepanjang suami dan istri dimaksyd tidak menentukan lain.

Status Harta bawaan yang dimiliki oleh masing – masing pihak, baik suami / istri dalam hal ini tanah dan bangunan memiliki kebebasan untuk di alihkan kepada pihak lain tanpa ada kewajiban pemindahan hak atas tanah dan bangunan tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari salah satu pasangan nya, sebagaimana ketentuannya di atur dalam Pasal 36 Ayat ( 2 ) UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa : ” Mengenai harta bawaan/ harta asal dari masing – masing pihak suami / istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum apapun mengenai harta bendanya ” ;

Harta bawaan atau harta asal sifatnya berhak dimiliki secara utuh dan mutlak oleh suami atau istri yang menbawahnya kedalam perkawinan selama perkaeinan itu berlangsung.Harta ini tercatat sebagai milik pribadi sehingga harta asal tidak akan bercampur dengan harta bawaan, kecuali pada ketentuan peraturan perundang – undangan tersebut di lakukan suatu penyimpangan, yang mana suami / istri tersebut mengubah status harta bawaan/harta asal dimaksud menjadi harta bersama/ harta gono gini berdasarkan suatu persyaratan mutlak bahwa perjanjian kawin yang di buat di larang bertentangan dengan norma agama, norma sosial,norma kesusilaan dan peraturan per undang – undangan yang berlaku ;

Perlu diketahui juga bahwa sifat dari perjanjian kawin ini tidak dapat di ubah – ubah/ direvisi tanpa persetujuan dari kedua belah pihak suami dan istri dengan syarat tidak merugikan pihak lainnya ;

Status harta bawaan/ harta asal yang sudah di rubah statusnya menjadi harta bersama / gono gini berdasarkan perjanjian kawin antara suami dan istri tersebut, maka hal ini merupakan alasan bagi hukum dan secara administrasi untuk pemberian persetujuan dari suami / istri yang terikat perkawinan pada saat di lakukan perbuatan hukum jual beli tanah dan bangunan dalam bentuk akta otentik di hadapan PPAT, sebagaimana hal ini sudah di sebutkan secara jelas dalam Pasal 36 Ayat ( 2 ) UU Perkawinan ;

Artinya kewajiban pemberian persetujuan dari suami / istri terhadap penjualan hak milik atas tanah dan bangunan pada prinsip nya memberlakukan asas keadilan dalam level rumah Tangga, yang mana hal ini merupakan sikap kewajaran terhadap peran suami / istri yang sudah bersedia mendampingi satu sama lain dalam hidup bersama, hingga pasangan masing – masing berkepentingan untuk mengetahui secara terbuka dan transparan keberadaan harta benda dan asset yang diperoleh selama perkawinan mereka ;

Memang dalam UU perkawinan secara tersirat terdapat asas kebebasan untuk berbuat bagi pasangan suami / istri berkenaaan dengan pemanfaatan harta benda dan asset mereka,
namun demikian tentunya kebebasan ini di batasi juga dengan asas kepentingan kemaslahatan hidup ,
terkecuali dalam hal kepemilikkan harta bawaan / asal sebagaimana ketentuan nya terdapat dalam Pasal 36 Ayat ( 2 ) UU Perkawinan ;

Seperti kita ketahui bersama, sebuah rumah tangga dibangun dari kebersamaan pasangan suami dan istri, yang mana sebuah rumah tangga selain melaksanakan kewajiban terhadap pasangan masing – masing juga di bebani kewajiban untuk merawat anak – anak mereka dan kewajiban untuk memastikan sebuah keluarga yang di ikat tali perkawinan akan tetap bertahan selamanya dengan saling menjaga kepercayaan, saling terbuka dan transparansi,khususnya secara ekonomi dan finansial. Ini penting untuk menjaga keutuhan rumah tangga sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari .Sehingga pada saat terjadi nya perbuatan hukum pemindahan hak milik atas tanah dan bangunan dengan cara jual beli dapat terjadi secara aman dan nyaman tanpa konflik saling gugat menggugat di Pengadilan.

Demikianlah arti penting nya persetujuan suami dan istri dalam hal terjadi perbuatan hukum pemindahan hak milik atas tanah dan bangunan dengan cara jual beli .

Semoga bermanfaat.