Logo

Bawaslu Rejang Lebong Jalani Sidang di DKPP RI

Rejang Lebong – Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong mengikuti sidang virtual yang diadakan Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) RI, atas dugaan adanya pelanggaran etik yang diadukan oleh pasangan Bacalon perseorangan Pilkada Rejang Lebong 2020, Samsul Effendi-Hendra Wahyudiansyah (Sahe), Kamis (11/06/2020).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Didik Supriyanto, mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan para saksi, atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 56-PKE-DKPP/V/2020.

Menurut kuasa Bacalon Sahe, Achmad Tarmidzi Gumay, memang terdapat dukungan KTP yang berasal dari ASN, TNI/Polri dan penyelenggara Pemilu dalam persyaratan pencalonan. Selanjutnya pihak terlapor melakukan pemanggilan untuk diklarifikasi.

Bahwa tindakan pemanggilan untuk pemeriksaan Sahe telah menyalahi aturan, karena pasangan tersebut belum ditetapkan menjadi calon oleh KPU dan jikapun ada kesalahan dukungan bisa di TMS kan pada verifikasi faktual, bukan pada tahapan tersebut.

“Atas kejadian itu, klien kami merasa dirugikan secara psikis, berkembang isu dimasyarakat seolah-olah pasangan itu telah kalah dalam Pilkada. Informasi ini berkembang dimasyarakat, pendukung, elit politik tingkat kabupaten maupun provinsi,” tuturnya.

Sementara itu, menurut anggota Bawaslu Rejang Lebong, Yuli Maria, apa yang telah dilakukannya mengacu pada sekitar 13 aturan kepemiluan, diantaranya Peraturan KPU No. 18 tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pilgub, Pilbup dan Pilwakot. Dan Peraturan KPU No. 1 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pilgub, Pilbup dan Pilwakot.

Saat verifikasi dukungan Bacalon perseorangan sebanyak 23 orang berasal dari ASN, TNI/Polri dan penyelenggaran Pemilu, yang diantaranya ditemukan dukungan 8 orang dari staf pengawasan, 6 orang anggota PPK. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui mereka tidak pernah memberikan KTP dukungan.

Selanjutnya Ketua Majlis Sidang Didi Supriyanto, melakukan konfrontir dengan pelapor, terlapor, para saksi dan pihak terkait. Ketua Majlis berkesimpulan sementara bahwa Bawaslu telah melakukan kekeliruan dengan melakukan pekerjaan bukan pada tahapanya, seharusnya terlebih dahulu menunggu tahapan dari KPU Rejang Lebong.

Sidang yang berlangsung lebih dari empat jam tersebut juga menghadirkan KPU Rejang Lebong selaku pihak terkait, TPD Provinsi Bengkulu Patimah Siregar, Eko Sugianto dan Heri Sunaryanto.

“Hasil kesimpulan akan disampaikan secara tertulis, kami agendakan sekitar tiga hari kedepan sudah dapat diketahui,” tutup Ketua Majlis.