Logo

Bawaslu: Caleg yang DCT Harus Konsisten

KOTA BENGKULU – Salah seorang Anggota KPID, SMY, diketahui mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) Kota Bengkulu. Namanya juga telah tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap angkat bicara.

Dijelaskan Parsadaan, caleg yang sudah DCT harus konsisten terhadap pilihannya, terutama yang bekerja di instansi pemerintahan, ketika mereka memutuskan untuk mencalonkan diri, secara otomatis jabatan dan pekerjaan yang mereka emban wajib mereka tinggalkan.

“Prinsip dasar, ketika sudah ditetapkan menjadi DCT, itu tidak boleh lagi yang berprofesi di profesi sebelumnya, karena nanti akan ada double pendapatan atau double accounting, tentunya nanti kalau dia terpilih dia kan akan menerima sumber, contoh kalau di kota ya menerima APBD kota,” ujar Parsadaan, pada Rabu (3/10).

Lebih lanjut kata Parsadaan, caleg yang sebelumnya bekerja dibawah naungan pemerintah harus memberi keputusan untuk dirinya sendiri, berdasarkan aturan yang berlaku.

Terlebih saat mengumpulkan syarat administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota, mereka sudah mengisi formulir pernyataan yang bersangkutan bahwa mereka mengundurkan diri dari jabatan yang sebelumnya.

“Menyangkut yang bersangkutan, dia harus konsisten ketika sudah mengundurkan diri, jangan lagi aktif, mau dia komisioner, anggota, staff sekretariat, karena kalau sudah mengundurkan diri otomatis putus semua,” bebernya.

Kedepan, Bawaslu Provinsi akan segera berkoordinasi dengan Panwaslu Kota, guna membuktikan kebenaran salah satu anggota KPID tersebut untuk kemudian berkonsultasi ke KPU.

“Nanti kita coba koordinasi ke Panwaslu kota, kita minta untuk konsultasi ke KPU,” imbuhnya.

Sementara itu, ketua KPU Kota Bengkulu, Zaini ketika dikonfirmasi menjelaskan, bahwa wewenang KPU hanyalah syarat administratif, jika semua syarat terpenuhi maka tidak ada halangan untuk seseorang ditetapkan menjadi DCT.

“Yang menjadi kewenangan KPU itukan syarat administratif ya, sepanjang syarat administratif sudah terpenuhi, maka dia tidak ada halangan untuk ditetapkan menjadi DCT,” kata Zaini.

“Hasil verifikasi kita, dari administrasi yang dibutuhkan, semuanya sudah lengkap, surat pengunduran diri dari KPID itu sudah ada, berkenaan dengan dia masih menerima gaji tentu perlu klarifikasi, kita tidak masuk ke ranah itu KPU tidak mau sampai kesitu, yang penting secara administratif beliau sudah menyerahkan seluruh kelengkapan DCT,” tukas Zaini.