Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Terciduk Maling Handphone

Dwinka Kurniawan
Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Terciduk Maling Handphone

BENGKULU OD (34) seorang residivis kasus pencurian di wilayah Kota Bengkulu, kembali harus berurusan lagi dengan pihak kepolisian. Ia ditangkap tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu.

OD terciduk mencuri oleh korbannya sendiri saat beraksi mencuri handphone milik Andhika Suhendri warga jalan Beringin, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui Kasubnit Pidum Satreskrim Polresta Bengkulu IPDA Vanny Patricia menjelaskan, pelaku memanfaatkan situasi saat korban tidak berada di rumah.

Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Kemudian, kata Vanny pelaku langsung mengambil dua unit handphone korban yang berada di ruang tengah.

Namun saat keluar rumah, pelaku terciduk oleh korban. Tak berpikir panjang, korban langsung mengejar pelaku yang berusaha kabur. Dan kebetulan, sambung Vanny saat itu tim Resmob sedang berpatroli dan terjadilah aksi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi.

“Ada satu orang istri dari korban sedang tidur dan terletak dua buah hp di samping korban. Pelaku langsung mengambil hp tersebut. Namun saat pelaku keluar pintu dapur, ternyata korban pulang ke rumah dan melihat pelaku tersebut. Dan terjadilah kejar-kejaran,” jelas IPDA Vanny Patricia, Jumat (12/07/2024).

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curiannya. Disisi lain, sambung Vanny pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolresta Bengkulu guna penyelidikan lebih lanjut.