Logo

Bangunan yang Habis Izin di Kawasan Pantai Panjang akan Ditertibkan

BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu akan segera menertibkan bangunan di kawasan Pantai Panjang yang sudah habis masa perizinannya sesuai regulasi. Ini disampaikan dalam rapat lanjutan penataan kawasan Pantai Panjang bersama Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu dan beberapa OPD terkait di Balai Raya Semarak Bengkulu, pada Selasa (23/4/2024).

“Untuk menata Pantai Panjang ini butuh keterpaduan dari multi sektor pedagang dan masyarakat kita yang sudah hadir di Pantai Panjang membuka usaha sesuai regulasi yang ada terkait pengelolaan APL dan HPL,” kata Gubernur Rohidin.

“Kemudian terhadap bangunan yang dibangun di kawasan HPL resort modern saya mau penertiban dari sisi perizinan seperti izin yang sudah habis bahkan mungkin ada beberapa bangunan yang ilegal termasuk,” lanjutnya.

Dari penjelasan Gubernur Bengkulu ke 10 tersebut, dirinya juga menyebut, penataan kawasan Pantai Panjang juga harus melibatkan keterpaduan dari seluruh multi sektor yang ada di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar menjelaskan, nantinya Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengecek bangunan-bangunan yang ada di Pantai Panjang yang sudah habis perizinannya.

“Nanti kita kan mengecek kembali bangunan-bangunan Pantai Panjang yang sudah habis perizinannya seperti apa, apakah mereka mau lanjut atau seperti apa maka kita lihat dulu,” tambah MuĊ•lin.

Lanjut Murlin, nantinya Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan melayangkan surat peringatan kepada para pemilik bangunan yang habis perizinannya ataupun bangunan ilegal yang ada di Pantai Panjang sebelum ditertibkan.

“Kita beri peringatan dulu kepada mereka para pemilik bangunan, maka setelah mereka tidak mengindahkan baru kita tindak lebih lanjut,” tutup Murlin. [Tedi & Deni]