Logo

Banding Ditolak, Hukuman RM Tambah Berat

Sidang RM

Sidang RM

KOTA BENGKULU – Upaya hukum yang dilakukan mantan gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari kandas.

Permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu pada Rabu (28/3/208) ditolak, bahkan hukuman Ridwan Mukti dan istrinya semakin berat dari 8 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Selain itu, hak politik Ridwan Mukti yang sebelumnya dicabut 2 tahun bertambah menjadi 5 tahun denda 400 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Pada Sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mejelaskan uang 1 Miliar yang diterima oleh Lily Martiani Maddari bukanlah Uang THR karena pada proses penerimaan ada kekhawatiran dari percakapan Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari selaku perantara, serta uang tersebut merupakan fee yang akan diserahkan ke Ridwan Mukti selaku Gubernur aktif Bengkulu.

Hal-hal yang memberatkan yakni, selama menjabat Ridwan Mukti tidak memperhatikan infrastruktur di Bengkulu, Ridwan Mukti selalu meminta fee sehingga kualitas pembangunan tidak baik, sehingga infrastruktur Provinsi Bengkulu tertinggal dari Provinsi lain.

Kemudian, tingkat kemiskinan dan kriminal di Provinsi Bengkulu tinggi dan Ridwan Mukti telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan Ridwan Mukti tidak memberikan contoh yang baik.

Sidang diketuai majelis hakim PT Dachrowi, SH.MH, dua hakim anggota Ratna Mintarsih, SH, MH dan Sudirman Sitepu, SH, MH. Sedangkan Panitera penggantinya, Made Artha, SH terbuka untuk umum berlangsung secara khidmat.