Banding Ditolak, Hukuman RM Tambah Berat Sidang RM Terbit : Maret 28, 2018 - Penulis : Alwin Feraro - Kategori : Hukum, Kota Bengkulu KOTA BENGKULU – Upaya hukum yang dilakukan mantan gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari kandas. Permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu pada Rabu (28/3/208) ditolak, bahkan hukuman Ridwan Mukti dan istrinya semakin berat dari 8 tahun menjadi 9 tahun penjara. Selain itu, hak politik Ridwan Mukti yang sebelumnya dicabut 2 tahun bertambah menjadi 5 tahun denda 400 juta subsidair 2 bulan kurungan. Pada Sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mejelaskan uang 1 Miliar yang diterima oleh Lily Martiani Maddari bukanlah Uang THR karena pada proses penerimaan ada kekhawatiran dari percakapan Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari selaku perantara, serta uang tersebut merupakan fee yang akan diserahkan ke Ridwan Mukti selaku Gubernur aktif Bengkulu. Hal-hal yang memberatkan yakni, selama menjabat Ridwan Mukti tidak memperhatikan infrastruktur di Bengkulu, Ridwan Mukti selalu meminta fee sehingga kualitas pembangunan tidak baik, sehingga infrastruktur Provinsi Bengkulu tertinggal dari Provinsi lain. Kemudian, tingkat kemiskinan dan kriminal di Provinsi Bengkulu tinggi dan Ridwan Mukti telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan Ridwan Mukti tidak memberikan contoh yang baik. Sidang diketuai majelis hakim PT Dachrowi, SH.MH, dua hakim anggota Ratna Mintarsih, SH, MH dan Sudirman Sitepu, SH, MH. Sedangkan Panitera penggantinya, Made Artha, SH terbuka untuk umum berlangsung secara khidmat. Nama * Email * Komentar * Kirim Komentar Δ Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia Silmy Karim: Operasi Jagratara, Komitmen Imigrasi Pastikan WNA Patuhi Aturan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten Disahkan Pemerintah Akan Serahkan Penghargaan Daerah Peduli HAM pada Hari HAM Sedunia Regulasi Imigrasi Baru Resmi Diterapkan: Menjawab Tantangan Masa Kini dan Masa Depan Beri Arahan Perdana, Sekjen Kemenkumham: Kalau Mau Maju Harus Berproses Dirjen HAM: Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia